Rafael Alun Trisambodo Diduga Lakukan Cuci Uang di PT Pos dan Garuda

KPK menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting.

Editor: Agus Wahyu
Kompas.com
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023) silam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting. Investasi itu diduga upaya Rafael mencuci uang hasil korupsi.

Tim penyidik KPK telah mendalami hal tersebut lewat pemeriksaan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, Slamet Sajidi, dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010, Elisa Lumbantoruan, kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) di perusahaan para saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

KPK sedianya juga memanggil dua saksi lain, yaitu Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014, Bambang Heruawan Haliman dan Debora Susyani Triputranto, selaku wiraswasta. Namun, keduanya tak hadir.

"Kedua saksi akan dijadwal ulang," kata Ali.

Manajer Public Relations PT Pos Indonesia (Persero) Doni Meilana menyatakan PT Pos hanya bekerjasama dengan PT Cubes. "PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. RAT diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes, sehingga tak ada kaitannya dengan PT Pos Indonesia," ucap Doni.

Sedangkan Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, tak memberi penjelasan soal dugaan investasi Rafael Alun, sebagaimana dipaparkan KPK. "Enggak ada pernyataan dari kami, ya," lontar Irfan.

KPK sebelumnya, sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.

Ia diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Misalnya, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU). Rafael segera diadili. (tribun network/kpc)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved