Pilpres 2024

Pilpres 2024: Berikut 20 Poin Syarat Capres-cawapres Menurut UU Pemilu yang Perlu Kamu Tahu

Berikut 20 persyaratan wajib yang harus dipenuhi seorang bakal Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS/HANDINING
Ilustrasi Pilpres 2024 

TRIBUNJOGJA.COM - Persyaratan wajib bagi seseorang yang ingin menjadi Capres-Cawapres telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ilustrasi Pilpres 2024. Nama Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo unggul dalam survei yang dilaksanakan oleh Litbang Kompas, Lembaga survei Lingkaran Suara Publik dan Lembaga Survei Jakarta
Ilustrasi Pilpres 2024. (Grafis Tribunnews/Gilang Putranto)

Berikut 20 persyaratan wajib yang harus dipenuhi seorang bakal Capres-Cawapres:

  1. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  2. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
  4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara;
  8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. terdaftar sebagai pemilih;
  13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
  16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  17. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI;
  20. dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Persyaratan bagi Capres-Cawapres menurut UU Pemilu tersebut Tribun Jogja kutip dari ulasan kompas.com. Disebutkan, menurut Pasal 221 UU Pemilu, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Tahapan Pemilu 2024

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022.

Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.

Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(*/kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved