Layanan Perpanjang SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul Beri Kemudahan untuk Warga

Satlantas Polres Bantul telah membuka pelayanan perpanjangan SIM tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru. 

Dok. Polres Bantul
Seorang warga Bantul sedang melakukan perpanjangan SIM secara Drive Thru di Satlantas Polres Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bantul kini tidak perlu lagi turun dari kendaraan bermotor dan repot-repot antre.

Pasalnya, Satlantas Polres Bantul telah membuka pelayanan perpanjangan SIM tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, berujar perpanjang SIM di layanan SIM Drive Thru itu diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.

"Bahkan pemohon perpanjangan SIM tidak perlu turun dari kendaraan, baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraannya," katanya melalui keterangan resmi Polres Bantul, Minggu (30/7/2023).

Disampaikannya, layanan Drive Thru yang sudah hadir sejak 2022 it, sudah didesain untuk cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan.

Pelayanan itu pun dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul pada setiap hari kerja atau dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Akan tetapi, pelayanan kilat itu hanya diperuntukkan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C serta  pemohon SIM difabel.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan itu. Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru, pemohon juga wajib mengisi form pendaftaran secara online melalui website simantul.com dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan," tutur Jeffry. 

"Pengisian formulir itu tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone," imbuhnya.

Jeffry turut mengatakan, untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya yakni dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas Polres Bantul," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved