Penutupan TPA Piyungan

DIY Ditarget Miliki Tempat Pemrosesan Sampah Ramah Lingkungan Tahun 2025-2026 Mendatang

Pemda DIY menginginkan sistem teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan yang mampu mengolah sekitar 90 persen sampah dari masyarakat

TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kondisi TPA Regional Piyungan pada Rabu (23/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditarget untuk memiliki teknologi pemrosesan sampah baru pada 2025 atau 2026 mendatang.

Sehingga, metode penimbunan sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan nantinya tak akan digunakan lagi.

Asisten 2 Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengungkapkan Pemda DIY menginginkan sistem teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan yang mampu mengolah sekitar 90 persen sampah yang diproduksi masyarakat di tiga kabupaten/kota.

Realisasinya dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Ini sedang kita tawarkan ke pihak yang mau memberikan investasi bareng-bareng. Targetnya 2025-2026 sementara nanti masih pakai sanitary landfill di Piyungan ," jelas Saktiyana, Minggu (30/7/2023).

Metode sanitary landfill yang digunakan saat ini tak efektif untuk mengolah sampah.

Sebab metode tersebut membutuhkan lahan luas serta berpotensi menimbulkan pencemaran dari limbah air lindi yang merembes ke dalam tanah.

Menurutnya, sudah banyak investor yang menawarkan metode pengolahan sampah di TPA Piyungan.

Mulai dengan teknologi insinerator yakni satu alat pemusnah sampah yang dilakukan dengan pembakaran pada suhu tinggi.

Kemudian juga ada investor yang mampu mengolah sampah menjadi energi listrik.

Namun untuk kepastian teknologi yang digunakan masih dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan investor terkait melalui mekanisme KPBU.

"Masih dibahas, kan Pemda ini juga investor, tanahnya kan milik kita. Kemudian sumber bahan bakunya dari kita. Perlu minimal sampah berapa ton sebagai bahan baku," katanya.

Sembari menunggu proses KPBU selesai, kabupaten/kota diminta untuk mengolah sampah secara terdesentralisasi untuk mengurangi beban TPA Piyungan.

Misalnya dengan mengadakan teknologi pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

"Untuk kota dan kabupaten bisa mengambil langkah-langkah menggunakan teknologi juga kan sampah urusan terdesentralisasi di kota dan kabupaten dan provinsi hanya membantu kesulitan lintas kabupaten," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved