Singapura Eksekusi Mati Narapidana Kasus Narkotika Saridewi Binte Djamani

Terpidana kasus perdagangan heroin, Saridewi Binte Djamani dieksekusi mati oleh pemerintah Singapura.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. New York Post
Ilustrasi hukuman mati 

Di persidangan, dia berpendapat sebagian besar diamorfin tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan.

Sebaliknya, dia mengklaim bahwa paket yang berisi lebih banyak diamorfin dan dikatakan "berkualitas lebih baik" dimaksudkan untuk konsumsinya sendiri.

Pengadilan Tinggi Singapura menolak pembelaannya dan menghukumnya.

Hakim See Kee Oon menjatuhkan hukuman mati kepada Saridewi pada 14 September 2018.

Selama bandingnya, Saridewi mengajukan permohonan untuk mengajukan bukti baru dalam bentuk laporan medis oleh Dr Rajesh Jacob.

Permohonan ini diajukan dengan maksud untuk menunjukkan bahwa keadaan pikirannya terganggu pada saat pernyataannya diambil.

Masalah tersebut kemudian diserahkan kembali ke Hakim Pengadilan Tinggi untuk Keadilan See untuk membuat temuan apakah Saridewi menderita penarikan metamfetamin selama periode segera setelah penangkapannya, dan apakah hal ini berimplikasi pada kemampuannya untuk memberikan pernyataan yang dapat dipercaya kepada otoritas investigasi.

Pada 28 Juni 2022, hakim memutuskan bahwa Saridewi paling banyak menderita penarikan sabu ringan hingga sedang selama periode yang bersangkutan.

Namun, ia juga berkesimpulan bahwa totalitas bukti lebih lanjut tidak mempengaruhi temuan atau putusan sebelumnya terkait pernyataan Saridewi.

Hakim tidak melihat alasan untuk menyimpang dari kesimpulannya di persidangan sehubungan dengan kesalahan Saridewi.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Pengadilan Banding Singapura menolak banding Saridewi dan menemukan bahwa itu "tidak berdasar" dan jauh dari ambang batas yang diperlukan untuk membantah anggapan hukum di bawah pasal 17 dari MDA bahwa dia memiliki diamorfin untuk tujuan perdagangan manusia.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved