Singapura Eksekusi Mati Narapidana Kasus Narkotika Saridewi Binte Djamani

Terpidana kasus perdagangan heroin, Saridewi Binte Djamani dieksekusi mati oleh pemerintah Singapura.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. New York Post
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNJOGJA.COM - Terpidana kasus perdagangan heroin, Saridewi Binte Djamani dieksekusi mati oleh pemerintah Singapura.

Saridewi sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Hakim See Kee Oon pada 14 September 2018 ata tuduhan menjual heroin seberat 31 gram.

Dia juga mengajukan banding.

Namun upayanya untuk memperoleh keringanan hukuman gagal, bandingnya di tolak.

Setelah mendekam di penjara hampir lima tahun, Saridewi akhirnya dieksekusi mati.

Eksekusi mati terhadap Saridewi ini telah mendapatkan banyak kecaman, termasuk Amnesty Internasional.

Dikutip dari Tribunnews.com, eksekusi mati terhadap narapidana narkotika di Singapura ini menurut catatan dari Amnesty Internasional tidak hanya terjadi pada Saridewi saja.

Pemerintah Singapura menurut Amnesty Internasional tercatat telah mengeksekusi 15 orang sejak 20 maret 2022 lalu.

Pada Rabu (26/7/2023), seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun bernama Mohd Aziz bin Hussain juga dieksekusi mati karena terlibat perdagangan 50 gram heroin.

Kemudian, ada Saridewi Binte Djamani, seorang wanita Singapura berusia 45 tahun yang dihukum karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Pihak Amnesty Internasional sudah mendesak pemerintah Singapura untuk menghentikan jadwal eksekusi tersebut.

Namun, pemerintah Singapura tetap melakukan eksekusi terhadap Mohd Aziz bin Hussain dan Saridewi Binte Djamani. 

Sementara itu dikutip dari Al Jazeera, Biro Narkotika Pusat Singapura mengatakan, Saridewi telah diberikan proses hukum penuh berdasarkan hukum.

Saridewi, kata biro tersebut, memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung.

Baca juga: Lima Penyelam Disiapkan untuk Evakuasi Penambang yang Terjebak di Tambang Emas Pancurendang Banyumas

Baca juga: Hasil Tes Psikologi Pelaku: Mutilasi Dilakukan Secara Sadar untuk Menghilangkan Barang Bukti

Mengutip Wake Up Singapore, diketahui Saridewi didakwa telah memiliki 30,72 gram diamorfin untuk tujuan perdagangan manusia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved