Nasib Mbak-mbak LC di Jogja Setelah Polisi Bongkar Modus Rekrutmen Pegawai Salon
Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan
|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
DOk Tribunjateng
Ilustrasi - Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (Tribunjogja.com/Hda)
Berita Terkait
Baca Juga
Keselamatan Guru dan Siswa Tak Boleh Diabaikan, JCW Desak BGN Beri Sanksi Tegas Penyedia MBG |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 Kereta Siang - Malam |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 24 Pemain ke Kandang Malut United, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Update Aktivitas Gunung Merapi, Kamis 28 Agustus 2025: Tercatat 25 Kali Gempa Guguran |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.