Nasib Mbak-mbak LC di Jogja Setelah Polisi Bongkar Modus Rekrutmen Pegawai Salon

Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
DOk Tribunjateng
Ilustrasi - Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. 

Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.

Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (Tribunjogja.com/Hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved