Nasib Mbak-mbak LC di Jogja Setelah Polisi Bongkar Modus Rekrutmen Pegawai Salon
Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," katanya.
Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata di belakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.
Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis di bawah umur.
"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.
Pihak kepolisian seketika menggelandang 53 perempuan tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa tempat penampungan itu sudah beroperasi dari tahun 2014.
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.
Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.
Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Kotagede.
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.
Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.
Keselamatan Guru dan Siswa Tak Boleh Diabaikan, JCW Desak BGN Beri Sanksi Tegas Penyedia MBG |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 Kereta Siang - Malam |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 24 Pemain ke Kandang Malut United, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Update Aktivitas Gunung Merapi, Kamis 28 Agustus 2025: Tercatat 25 Kali Gempa Guguran |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.