Nasib Mbak-mbak LC di Jogja Setelah Polisi Bongkar Modus Rekrutmen Pegawai Salon

Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
DOk Tribunjateng
Ilustrasi - Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. 

Tribunjogja.com Jogja - Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing. Puluhan perempuan itu menjadi korban TPPO lantaran ditampung disebuah tempat tinggal berkedok sebuah salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023)
Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) (Tribunjogja.com/Mitahul Huda/Kompas)

Berdasarkan keterangan polisi, pada perjanjian kerjanya, para perempuan direkrut sebagai ahli rias salon.

Namun oleh dua pelaku yakni AW (43) warga Gedongtengen dan SU (49) para perempuan itu dipaksa menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karoke.

"Para korban perempuan 51 itu dewasa, sudah dipulangkan dalam kondisi baik," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (28/7/2023).

Timbul menjelaskan, dari total 53 perempuan yang menjadi korban TPPO, dua di antaranya masih tergolong anak-anak.

Mereka adalah NS (16) berstatus pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Yang dua anak ini karena masih dibawa umur, saat ini dalam rehabilitasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW). Mereka ada pendampingan dari PPA, Dinsos, dan Kementerian Sosial," jelasnya.

Pada laporan Tribunjogja.com sebelumnya, Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.

Ada dua pelaku yang diamankan.

Mereka adalah AW laki-laki usia 43 tahun asal Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan SU (49) laki-laki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yakni mereka mengelola sebuah salon dan mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan salon.

Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di tempat karaoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.

SU (49) laki-laki asal Kebumen, Jawa Tengah satu diantara tersangka yang dikenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyangkal jika ia memaksa puluhan perempuan menjadi LC dan mengurung di bangunan berkedok salon.

Saat diwawancara SU mengatakan ia merekrut para perempuan melalui beberapa pekerjanya yang sudah lama bergabung dengannya.

"Rekrutnya itu melalui teman salah satu pekerja saya. Kalau ada temen yang mau gabung (silakan)," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved