Nasib Mbak-mbak LC di Jogja Setelah Polisi Bongkar Modus Rekrutmen Pegawai Salon
Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Setelah perempuan calon pekerja itu datang, SU mengaku bertanya terlebih dahulu kepada calon pekerja tersebut.
Pertanyaannya terkait korban harus atas kesadaran sendiri bersedia bekerja bersamanya.
"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.

Terkait rilis yang disampaikan Polisi mengenai adanya tempat penampungan bagi puluhan perempuan yang dipekerjakan, ia membantah bahwa hal itu dilakukan secara paksaan.
"Ada yang di mess, ada yang gak di mess. Kami lakukan aturan kalau keluar mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Karena kerja di dunia malam banyak tamu yag kita gak kenal," terang dia.
SU juga menegaskan bahwasanya manajemen yang ia kelola tidak menyedikan jasa prostitusi.
"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," ujarnya.
Disinggung terkait dua gadis di bawah umur yang ikut terlibat dalam kasus ini, SU mengaku kecolongan sebab tidak memastikan lebih detail terkait identitas dua gadis dibawah umur tersebut.
SU mematok usia maksimum yang dibolehkan ikut bersamanya hanyalah perempuan diatas 18 tahun.
"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.
Dalam aksinya SU dibantu AW (43) laki-laki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, kronologi ungkap kasus itu diawali pada pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB lebih tepatnya ada di Gedongtengen, Yogyakarta.
Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB di wilayah Gedongtengen.
Menurut informasi yang ia dapat, disitu perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.
Keselamatan Guru dan Siswa Tak Boleh Diabaikan, JCW Desak BGN Beri Sanksi Tegas Penyedia MBG |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 Kereta Siang - Malam |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 24 Pemain ke Kandang Malut United, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Update Aktivitas Gunung Merapi, Kamis 28 Agustus 2025: Tercatat 25 Kali Gempa Guguran |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.