Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita
BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Bongkar Tempat Penampungan 53 Perempuan Korban TPPO
Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Terdapat dua pelaku yang diamankan yakni AW laki-laki usia 43 tahun asal Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, lalu SU (49) laki-laki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Modus yang dijalankan para pelaku yakni mereka mengelola sebuah salon dan mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan salon.
Baca juga: Ditarget Beroperasi Pekan Depan,TPS Sementara di Cangkringan Diprediksi Tampung 150 Ton Per Hari
Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di karaoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.
"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Kronologi pengungkapan dijelaskan Archye pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB lebih tepatnya ada di Gedongtengen, Yogyakarta tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB di wilayah Gedongtengen.
Menurut informasi yang ia dapat, di situ perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.
Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya.
Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata di belakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.
Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis di bawah umur.
"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.
Pihak kepolisian seketika menggelandang 53 perempuan tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa tempat penampungan itu sudah beroperasi dari tahun 2014.
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.
Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.
Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Gedongtengen
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.
Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (hda)
Berita Kota Yogya Hari Ini
Berita Kriminal Hari Ini
Polresta Yogyakarta
Yogyakarta
TPPO
TribunBreakingNews
Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing |
![]() |
---|
Pengakuan Bos LC Karoke di Jogja Kelola 53 Perempuan Jadi Pekerja Malam, SU: Tidak Ada Plus-plus |
![]() |
---|
Pelaku TPPO di Yogyakarta Bantah Tampung 53 Perempuan Bekerja Sebagai LC |
![]() |
---|
53 Perempuan di Yogyakarta Disekap Dipaksa Jadi LC, Salah Satu Kabur Jebol Atap Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.