Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita

Pengakuan Bos LC Karoke di Jogja Kelola 53 Perempuan Jadi Pekerja Malam, SU: Tidak Ada Plus-plus

Bos LC karoke di jogja ditangkap karena pekerjakan perempuan di bawah umur dan sistem kerja yang merugikan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Mitahul Huda
Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) 

"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," ujarnya.

Disinggung terkait dua gadis di bawah umur yang ikut terlibat dalam kasus ini, SU mengaku kecolongan sebab tidak memastikan lebih detail terkait identitas dua gadis dibawah umur tersebut.

SU mematok usia maksimum yang dibolehkan ikut bersamanya hanyalah perempuan diatas 18 tahun.

"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.

Dalam aksinya SU dibantu AW (43) laki-laki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta

Modus

Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). (Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, kronologi ungkap kasus itu diawali pada pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB lebih tepatnya ada di Gedongtengen, Yogyakarta.

Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB di wilayah Gedongtengen.

Menurut informasi yang ia dapat, disitu perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.

Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.

"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," katanya.

Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata di belakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.

Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved