Tol Yogyakarta Solo

UPDATE Proyek Tol Yogyakarta: Inventarisasi Lahan Sendangadi, IPL Jogja-YIA, Kaji Ulang Appraisal

Warga terdampak Tol Yogyakarta Solo di Ringinsari dan Sembego meminta adanya pengkajian ulang appraisal menyusul keluhan nilai ganti rugi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com | Santo Ari
Jalur Tol Yogyakarta-Solo yang melintas di kawasan Yogyakarta - Foto ilustrasi 

Lahan yang dibutuhkan lebih kurang 6.100 bidang. Jalan bebas hambatan ini melintas di 30 Kalurahan, 10 Kapanewon di 3 Kabupaten yakni Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulon Progo.

Hingga kini, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) telah menyelesaikan tahap sosialisasi dan konsultasi publik. 

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan, sosialisasi dan konsultasi publik jalan Tol Jogja-Solo seksi 3 menuju Bandara YIA sudah selesai dilakukan.

Saat ini masih menunggu diterbitkannya IPL. Ia tidak mengetahui kapan IPL ini akan turun karena tergantung dari Pemda DIY. 

"Sekarang menunggu Penlok. Penlok ini tergantung Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, menurunkannya kapan," kata Elya.

Keberatan ganti rugi lahan di Maguwoharjo 

Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Solo di seksi 2, yang melintas di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman tidak sepenuhnya berjalan lancar.

Puluhan warga terdampak di Padukuhan Ringinsari dan Sembego hingga kini masih enggan melepaskan tanah dan bangunan.

Sebab appraisal atau perhitungan nilai ganti rugi atas tanah dan bangunan dinilai masih rendah.

Warga khawatir, dengan ganti rugi tersebut, tidak cukup untuk membeli tanah lagi. 

"Kami mengetuk tim appraisal mengkaji ulang harga tanah dan bangunan. Terutama tanah, karena tanah itu nggak bisa sebanding. Karena Kami cita-citanya pengen membeli tanah di sini juga, kalau kami disuruh (pindah) ke Cangkringan, Ngemplak untuk apa? Wong kami kerja juga di sini," kata Jaka Purwanta, warga Ringinsari terdampak jalan Tol Jogja-Solo di sela musyawarah tahap II di Kalurahan Maguwoharjo, Senin (24/7/2023). 

Menurut dia, ada 25 orang dengan 32 bidang yang hari ini secara tertulis telah mendatangani surat keberatan dengan nilai ganti rugi.

Mereka belum bisa menerima musyawarah hari ini dan masih menunggu di musyawarah berikutnya.

Jaka bercerita, dirinya memiliki luas lahan 257 meter persegi dengan dua bangunan rumah kembar di atasnya yang terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-Solo.

Ganti rugi tanah tersebut dihargai Rp 5,6 juta per meter sedangkan bangunannya semula dihargai Rp 165 juta sebagai ganti rugi dua rumah.

Total ganti rugi keseluruhan yang diterima Jaka Rp 2,4 miliar.

Jaka kemudian komplain dengan nilai appraisal tersebut.

Appraisal lalu direvisi, karena ada kesalahan perhitungan, menjadi Rp 336 juta untuk dua rumah kembar milik Jaka 

"Yang awalnya Rp 165 juta dua rumah, sekarang jadi Rp 336 juta. Artinya sebenarnya nilai bangunan tidak berubah per meternya. Yang saya heran, (tim appraisal) ini profesional loh, tapi kenapa bisa keliru," tutur dia.  

Ternyata bukan hanya milik Jaka yang direvisi.

Ada 16 bidang lahan warga di Maguwoharjo yang nilai appraisalnya direvisi karena ada sedikit perubahan perhitungan.

Jaka mengatakan dirinya bersama warga di Ringinsari dan Sembego mendukung adanya pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis Nasional.

Ia tidak akan menempuh jalur hukum yang dinilai merepotkan. Namun pihaknya meminta diperhatikan dengan perhitungan ganti untung. 

Selama ini, yang dirasakan bukan ganti untung melainkan ganti wajar sesuai harga di pasaran.

Padahal, survei tanah dan bangunan dilakukan oleh tim appraisal jauh hari sebelum ada tanggal pembayaran.

Setelah dibayar, Ia khawatir tidak bisa membeli tanah lagi. Sebab seiring kabar adanya pembangunan jalan tol harga tanah di sekitar Kalurahan Maguwoharjo ikut terkerek naik.

Ia mencontohkan, letter C saja di Maguwoharjo kini sudah ada yang dijual dengan harga Rp 6 juta per meter. 

"Saya kalau dilihat angkanya besar. Tapi kalau meterannya kecil. Nah kami khawatir ketika kami terima angka apa adanya ini, ternyata nanti kami enggak bisa beli lagi, akhirnya malah bukan kehidupan lebih baik malah jadi sungseb nanti," kata pengajar yang juga praktisi lingkungan itu. 

Warga lainnya, Sukardi yang juga terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-Solo mengatakan, lahan miliknya yang terdampak jalan tol berjumlah dua bidang di Ringinsari dengan masing-masing seluas 515 dan 197 meter persegi.

Dua bidang tersebut, dihargai appraisal berbeda. Ada yang Rp 5,8 juta dan Rp 6,1 juta per meter.

Ia mengaku rugi sebab jalan tol melintas hanya di sebagian kecil lahan dan menyisakan bentuk segitiga di bidang lahan miliknya.

Sementara sisa lahan lainnya, lebih dari seratus meter, tidak bisa diikutsertakan diganti rugi pihak tol. 

"Pada prinsipnya, saya mendukung program pemerintah. Tapi posisi lahan saya yang terkena posisinya miring. Jadi kurang efektif sehingga kerugian yang saya alami, harga sisa lahan saya menurun. Kemarin boleh diajukan permohonan jika luas nya kurang 100 meter persegi, saya minta ada kebijaksanaan. Ini sudah minta pakai surat permohonan, tapi tidak ada tanggapan. Bentuknya segitiga, ini rugi sekali. Jadi dengan pergantian uang, menurut saya belum sesuai dengan harapan," kata dia. 

Kesalahan Hitung

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas tidak menampik memang ada 16 bidang lahan di Maguwoharjo yang mengalami revisi appraisal karena ada kesalahan dalam perhitungan oleh Kantor Jasa Perhitungan Publik (KJPP) dan menurut dia, itu manusiawi.

16 bidang tersebut sudah diperbaiki nilainya dengan memperhatikan segala komponen.

Mulai dari tanah, bangunan maupun tempat usaha.

Adapun mengenai warga yang kini masih keberatan dengan nilai appraisal kata dia, ada beberapa sarana yang bisa ditempuh. 

"Pertama harus mengajukan keberatannya ke Pengadilan setempat, 14 hari kerja setelah musyawarah ini. Tapi jika nanti keberatan, kemudian keberatannya nanti bisa kami review maka akan masuk ke musyawarah ketiga," kata Elya. 

Pihaknya kini menunggu dari 62 warga yang diundang Musyawarah di Maguwoharjo ini masih ada yang keberatan atau tidak. Kemudian jika masih ada yang keberatan, apakah keberatannya bisa diterima atau tidak.

"Iya. Tergantung apakah perlu direvisi atau tidak. Kalau tidak berarti sudah ke Pengadilan," tuturnya. 

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Solo, Dian Ardiansyah mengatakan, kesalahan 16 bidang appraisal di Maguwoharjo bukan kesalahan penilaian secara keseluruhan.

Tapi hanya kesalahan excel saja dan itu sudah diperbaiki. Saat ini pihaknya menunggu apakah warga setuju atau tidak dengan appraisal tersebut. 

"Kita tunggu saja, setuju atau tidak setuju. Tapi dusun lain (di Maguwoharjo) yang sudah setuju kami proses. (Musyawarah) Ini untuk 62 orang dari semua dusun (yang kemarin belum). Kita panggil lagi dan kami tetap lakukan persuasif," kata Dian.

Pihaknya menargetkan pembebasan lahan jalan Tol Jogja-Solo ini keseluruhan rampung pada 2024. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved