Penutupan TPA Piyungan

TPA Piyungan Tutup Sebulan, Siap-siap Gunungan Sampah Menumpuk di Jogja, Sleman, Bantul

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan direncanakan tutup selama 23 Juli hingga 5 September 2023

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Depo Sampah di Kota Jogja ditutup sementara dan tidak menerima pembuangan. 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan direncanakan tutup selama 23 Juli hingga 5 September 2023. Penutupan itu karena lokasi sudah penuh dan melebihi kapasitas.

Penumpukan sampah di salah satu tempat pembuangan sementara di Kota Yogyakarta, saat TPA Piyungan tutup beberapa waktu lalu.
Penumpukan sampah di salah satu tempat pembuangan sementara di Kota Yogyakarta, saat TPA Piyungan tutup beberapa waktu lalu. (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan)

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja.

Kesepakatan tersebut dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah penuh dan melebihi kapasitas.

"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September," katanya dalam surat edaran bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekda DIY, Beny Suharsono pada 21 Juli 2023.

Sementara dalam Surat Edaran Sekda DIY tertanggal 23 Mei 2023 lalu, diperoleh informasi bahwa kondisi lahan di TPA Regional Piyungan semakin terbatas.

Beny juga menyebut belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan oleh wilayah kabupaten/kota.

Buktinya sampah yang masuk masih menunjukan angka yang cukup tinggi dengan rata-rata kurang lebih 700 ton per hari.

Wilayah Bantul

Jika tidak segera diantisipasi, akan berdampak pada penumpukan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman termasuk Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan setelah ada keputusan penutupan TPA Piyungan, langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Bantul adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Darurat Sampah sebagai payung hukum pelaksanaan penanganan sampah.

Rencananya, SK Bupati tersebut akan dikeluarkan pada Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan bahwa penangan sampah ini harus dilakukan cepat karena produksi sampah selalu ada setiap hari.

Sedangkan sosialisasi penutupan TPST Piyungan juga terbilang mendadak.

Maka dari itu, setelah menerbitkan SK Bupati nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan sampah.

“Melalui surat edaran tersebut, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah non organik,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Jumat (21/7/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved