Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Satpol PP DIY Telusuri 25 Aset Properti Ilegal Milik Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Kasus tersebut juga menjerat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY tengah menelusuri 25 aset properti ilegal yang dibangun terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino (RS).
Kasus mafia TKD tersebut terungkap setelah Satpol PP DIY menyegel perumahan di atas TKD tepatnya di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2023 lalu.
Kasus tersebut juga menjerat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
"Ada 25 tempat tapi kami baru yang dapat kurang lima masih banyak lagi kami menelusuri semua," jelas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Minggu (23/7/2023).
Noviar mengungkapkan, RS diduga memiliki puluhan aset properti yang tersebar di wilayah DIY.
Seluruhnya diduga belum mengantongi atau menyalahi izin penggunaan.
Meski demikian, sejauh ini baru ada lima lokasi yang dilakukan penyegelan.
Yakni satu perumahan di Condongcatur, satu perumahan di Candibinangun, dua perumahan di Maguwoharjo, serta terbaru adalah kost eksklusif di Wedomartani.
Aset properti tersebut menurut Noviar dipegang oleh sejumlah perusahaan milik Robinson.
"Di Wedomartani ada kos-kosan 94 kamar dan itu juga tanpa izin dan pemiliknya ada Robinson yang sedang dipenjara," jelasnya.
Noviar mengungkapkan, seluruh aset milik terdakwa RS akan dilakukan penelusuran secara bertahap.
Begitu pula dengan praktek penyalahgunaan TKD lainnya, Satpol PP DIY juga turut melakukan penertiban.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 18 lokasi yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY.
"Semua yang menyalahi aturan akan kita tindak sehingga nanti pengungkapan kasusnya juga sekaligus tidak satu persatu," bebernya. (*)
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023 |
![]() |
---|
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.