Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Satpol PP DIY Telusuri 25 Aset Properti Ilegal Milik Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Kasus tersebut juga menjerat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal Agus Santoso.

|
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan operasional kos eksklusif di Condongcatur terkait kasus mafia tanah kas desa 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY tengah menelusuri 25 aset properti ilegal yang dibangun terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino (RS).

Kasus mafia TKD tersebut terungkap setelah Satpol PP DIY menyegel perumahan di atas TKD tepatnya di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2023 lalu.

Kasus tersebut juga menjerat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal Agus Santoso.

"Ada 25 tempat tapi kami baru yang dapat kurang lima masih banyak lagi kami menelusuri semua," jelas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Minggu (23/7/2023).

Noviar mengungkapkan, RS diduga memiliki puluhan aset properti yang tersebar di wilayah DIY.

Seluruhnya diduga belum mengantongi atau menyalahi izin penggunaan.

Meski demikian, sejauh ini baru ada lima lokasi yang dilakukan penyegelan.

Yakni satu perumahan di Condongcatur, satu perumahan di Candibinangun, dua perumahan di Maguwoharjo, serta terbaru adalah kost eksklusif di Wedomartani.

Aset properti tersebut menurut Noviar dipegang oleh sejumlah perusahaan milik Robinson.

"Di Wedomartani ada kos-kosan 94 kamar dan itu juga tanpa izin dan pemiliknya ada Robinson yang sedang dipenjara," jelasnya.

Noviar mengungkapkan, seluruh aset milik terdakwa RS akan dilakukan penelusuran secara bertahap.

Begitu pula dengan praktek penyalahgunaan TKD lainnya, Satpol PP DIY juga turut melakukan penertiban.

Hingga saat ini tercatat sudah ada 18 lokasi yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY.

"Semua yang menyalahi aturan akan kita tindak sehingga nanti pengungkapan kasusnya juga sekaligus tidak satu persatu," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved