Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Kejati DIY Terus Dalami Pihak yang Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Wilayah DIY
Kejati DIY terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa di wilayah DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY secara intensif memeriksa sejumlah saksi dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY.
Terbaru, ASN Pemda DIY, Krido Suprayitno selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY naik status menjadi tersangka setelah terbukti menerima gratifikasi sebuah tanah dua bidang dari terdakwa Robinson Saalino, selaku Direktur PT Deztama Putri Santoso sekaligus pihak pengembang.
Krido menerima gratifikasi dua bidang tanah masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar serta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Kejati DIY terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa di wilayah DIY.
Termasuk, kemungkinan seorang notaris yang terlibat dalam memperlancar praktik mafia tanah kas desa itu.
"Kami masih dalam pengembangan prosesnya kita tunggu bersama. Saya tegaskan untuk mafia tanah tidak mungkin hanya satu atau dua orang. Termasuk ada dugaan keterlibatan notaris, kami akan cari," kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto SH MH, dikonfirmasi Minggu (23/7/2023).
Dia menuturkan, Kejati DIY terus berkoordinasi dengan pemerintah DIY dalam pengusutan kasus mafia TKD.
Sampai dengan saat ini sudah ada empat kalurahan yang bermasalah di Sleman akibat kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Dari empat kalurahan itu satu sudah dalam tahap penyidikan yakni Kalurahan Caturtunggal, sementara tiga kalurahan lain yakni Candibinangun, Maguwoharjo, dan Condongcatur kini dalam tahap penyelidikan.
"Untuk wilayah lain kami tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat. Karena ini massif tentu harus menunggu," tuturnya.
Ponco menegaskan, Kejati DIY berkomitmen akan mengusut tuntas kasus mafia tanah kas desa.
Siapa pun yang terlibat nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sejalan dengan bapak Presiden bahwasanya kasus mafia tanah kas desa harus diberantas. Jadi siapa pun yang terlibat akan merasakan akibatnya," tegas Ponco. (*)
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023 |
![]() |
---|
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.