Pemkab Bantul Akui Kekurangan 4.885 ASN dan PPPK

Pemkab Bantul mengalami kekurangan 4.885 Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengalami kekurangan 4.885 Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Akan tetapi, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Triyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengusulkan perekrutan pegawai pemerintah berupa PPPK sebanyak 844 formasi. 

"Kami mengusulkan formasi PPPK Kabupaten Bantul sebanyak 466 tenaga pendidik atau guru, 279 tenaga pendidikan dan 99 tenaga teknis," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (17/7/2023).

Menanggapi adanya pengusulan ASN yang tidak setara dengan kekurangan ASN tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, berujar bahwa hal tersebut terjadi berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat.

"Pemenuhan dari usulan itu adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat. Tidak pada kewenangan kami, jumlah (yang diusulkan berapa)," tuturnya.

Meski kondisi tersebut menjadi masalah tersendiri, namun pihaknya terus berupaya menjalin komunikasi pemenuhan ASN kepada pemerintah pusat. 

"Kita juga menunggu tambahan pegawai negeri sipil (PNS) dan mudah-mudahan ada rekrutmen pada tahun ini yang kemudian bisa lebih mencukupi kebutuhan kami," jelas Agus. 

"Karena, menghitung kebutuhan ASN itu tidak hanya dari PPPK saja, tetapi juga dari PNS," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved