Berita Bantul Hari Ini

Tanggapan Apdesi Bantul Tentang Masa Jabatan Lurah 9 Tahun yang Disepakati DPR

Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).

Salah satu poinnya adalah perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Baca juga: Jangan Lewatkan Sensasi Drive In Cinema dengan Becak Kayuh di Kotabaru Heritage Festival 

Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul pun menyambut baik apa yang telah disepakati Panja, terutama dalam hal perpanjangan masa jabatan.
 
“Keputusan dari Panja RUU Desa Badan Legislatif DPR sangat kita syukuri, sebab sesuai dengan harapan kepala desa hampir seluruh Indonesia termasuk kepala desa di Bantul," ujar Sekretaris Apdesi Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun, Selasa (4/7/2023).

Ia menilai, jabatan lurah selama enam tahun dirasa kurang untuk menyelesaikan janji politiknya ke masyarakat.

Menurutnya lurah efektif bekerja sejak tahun kedua hingga keempat.

Sementara di tahun pertama usai dilantik, lurah baru melakukan tahap rekonsiliasi, kemudian pada tahun kelima dan keenam sudah dihadapkan untuk proses maju kembali dalam pemilihan lurah (pilur) periode berikutnya.

Di masa tersebut, para lurah akan kurang maksimal dalam melayani masyarakat, termasuk dalam menjalankan program-programnya.

Ketika nantinya RUU Desa itu diputuskan menjadi UU Desa dan lurah bisa mendapatkan masa jabatan sembilan tahun, maka  mereka dapat fokus untuk bekerja termasuk memenuhi janji politiknya kepada masyarakat saat kampanye. Di sisi lain, suasana di desa/kalurahan pun akan lebih kondusif.

"Masyarakat tidak lagi bergejolak karena beda pilihan, para pamong desa yang dahulu terpecah mendukung calon lurah juga sudah nyaman bekerja. Lurahpun ketika hanya satu kali periode maju bisa menyelesaikan janji politiknya," pungkasnya. (nto)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved