Tindaklanjuti Laporan Dugaan Praktik Pengadaan Seragam Sekolah, Ombudsman DIY Sambangi SMKN 3 Yogya

Kedatangan Ombudsman RI DIY tersebut untuk menindaklanjuti laporan orangtua siswa terkait dugaan adanya praktik jual beli seragam sekolah

Tribun Jogja/ Yuwantoro Windaujie
Asisten Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muhammad Rifki 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia DIY mendatangi SMK 3 Negeri Yogyakarta pada Senin (3/7/2023).

Kedatangan Ombudsman RI DIY tersebut untuk menindaklanjuti laporan orangtua siswa terkait dugaan adanya praktik jual beli seragam sekolah.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muhammad Rifki, mengatakan pihaknya telah menerima empat laporan di sejumlah sekolah di DIY terkait dugaan jual beli seragam pascapenyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Salah satu pelapor merupakan orangtua siswa yang bersekolah di SMK Negeri 3 Yogyakarta.

Pelapor tersebut mengungkap bahwa pihak sekolah mewajibkan siswanya untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya proses pengadaan seragam di SMK Negeri 3. Kami sudah melakukan komunikasi, klarifikasi, dan wawancara dengan pihak terkait," jelas Rifki, Senin (3/7/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil wawancara, kepala sekolah menyebut tidak ada kewajiban bagi para siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Karena ada perbedaan keterangan, hasil temuan tersebut akan diklarifikasi kembali dengan pelapor.

"Kalau menurut sekolah sih enggak (diwajibkan). Informasi yang kami terima nggak tapi menurut pelapor iya jadi ini ada dua informasi berbeda. Akan kami klarifikasi lagi dengan pelapor," jelasnya.

Rifki menjelaskan, pihak sekolah melalui koperasi menyediakan belasan paket bahan seragam sekolah dengan harga sekitar Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta.

Paket yang disediakan memang tergolong banyak karena selain seragam reguler, juga terdapat seragam untuk praktek.

"Ada belasan jenis seragam karena ini SMK ada untuk praktek dan reguler," ungkapnya.

Setelah bertandang ke SMK Negeri 3, tim akan juga menyambangi SMAN 8 Yogyakarta, SMP Negeri 1 Bambanglipuro, dan SMP Negeri 2 Srandakan untuk menindaklanjuti laporan dari para wali murid.

"Inti pelaporannya bisa jadi berbeda beda kalau di sini soal penjualan seragam ini," jelasnya.

Kepala Sekolah SMKN 3 Yogya, Bujang Sabri menuturkan, koperasi memang menjual paket seragam untuk para peserta didik namun tidak ada paksaan bagi orang tua untuk membeli di sana.

Namun menurutnya, ada sejumlah item yang harus dibeli di koperasi karena tidak disediakan di tempat lain.

Contohnya adalah badge sekolah dan perlengkapan khusus lainnya.

"Tidak ada paksaan. Mau beli silahkan nggak ya ya nggak papa. Mau beli separuh (di koperasi) ya boleh, nggak (membeli) ya nggak papa," ujar Sabri.

Bahkan jika ada orangtua yang tidak mampu membeli seragam, Sabri juga bersedia membantu.

Dirinya pun berharap adanya komunikasi yang baik antara wali murid dan pihak sekolah, sehingga jika orangtua mengalami kesulitan, sekolah bisa mencarikan solusi terbaik.

"Pengalaman tahun lalu ada siswa mau ambil seragam tapi belum punya uang. Anaknya nggak pakai seragam sendirian akan malu, ya sudah ambil dulu di koperasi. Nanti jadi tanggung jawab saya," jelasnya.

"Dulu juga ada anak yang tahu-tahu keluar, seragamnya nggak dilunasi. Ya sudah, koperasi nagih saya," tambahnya.

Sabri juga memastikan harga seragam yang dijual di koperasi sekolah lebih murah daripada harga pasaran. Informasi itu diperoleh dari grup WhatsApp beranggotakan para wali murid di SMKN 3.

Para orangtua disebut telah membandingkan harga seragam di koperasi dan toko-toko lainnya.

"Banyak juga yang coba membandingkan dan memberi tahu orangtua yang lain. Harganya nggak terlalu mahal kok bahkan di bawah. Ya itu kan tergantung bahan juga," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved