Pemilu 2024

KPU Gunungkidul Tak Permasalahkan Mantan Napi Maju Jadi Bacaleg Pemilu 2024

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan ada bacaleg yang memiliki riwayat sebagai mantan narapidana (napi).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul rampung melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sejumlah temuan pun didapat dari vermin.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan ada bacaleg yang memiliki riwayat sebagai mantan narapidana (napi).

"Ada 5 bacaleg yang merupakan mantan napi," ungkapnya, Minggu (02/07/2023).

Andang tak mengungkap secara rinci siapa saja bacaleg tersebut. Meski demikian, secara regulasi, pengajuan mantan napi secara bacaleg masih diperbolehkan.

Ada sejumlah pertimbangan, seperti ancaman hukuman yang diterima. Jika ancamannya 5 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan harus menyertakan bukti putusan dari Pengadilan Negeri (PN).

"Termasuk mengumumkannya ke masyarakat," kata Andang.

Sedangkan ancaman kurang dari 5 tahun cukup menyertakan bukti putusan. Syarat serupa berlaku bagi mantan napi yang melakukan tindak kejahatan bersifat tak sengaja.

Andang mengungkapkan beberapa bacaleg mantan napi tersebut belum menyertakan keterangan dari PN. Begitu juga dengan kelengkapan berkas persyaratan lainnya.

"Kami minta mereka melengkapi itu," ujarnya.

Hasil vermin KPU Gunungkidul menyatakan sebagian besar berkas persyaratan bacaleg belum lengkap. Setidaknya ada 80 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol).

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan parpol memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan. Termasuk memperbaiki, mengganti calon, hingga mengganti nomor urut.

"Selama belum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) masih memungkinkan untuk perbaikan," kata Hani.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved