Pemilu 2024
KPU Gunungkidul Tak Permasalahkan Mantan Napi Maju Jadi Bacaleg Pemilu 2024
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan ada bacaleg yang memiliki riwayat sebagai mantan narapidana (napi).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul rampung melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sejumlah temuan pun didapat dari vermin.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan ada bacaleg yang memiliki riwayat sebagai mantan narapidana (napi).
"Ada 5 bacaleg yang merupakan mantan napi," ungkapnya, Minggu (02/07/2023).
Andang tak mengungkap secara rinci siapa saja bacaleg tersebut. Meski demikian, secara regulasi, pengajuan mantan napi secara bacaleg masih diperbolehkan.
Ada sejumlah pertimbangan, seperti ancaman hukuman yang diterima. Jika ancamannya 5 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan harus menyertakan bukti putusan dari Pengadilan Negeri (PN).
"Termasuk mengumumkannya ke masyarakat," kata Andang.
Sedangkan ancaman kurang dari 5 tahun cukup menyertakan bukti putusan. Syarat serupa berlaku bagi mantan napi yang melakukan tindak kejahatan bersifat tak sengaja.
Andang mengungkapkan beberapa bacaleg mantan napi tersebut belum menyertakan keterangan dari PN. Begitu juga dengan kelengkapan berkas persyaratan lainnya.
"Kami minta mereka melengkapi itu," ujarnya.
Hasil vermin KPU Gunungkidul menyatakan sebagian besar berkas persyaratan bacaleg belum lengkap. Setidaknya ada 80 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan parpol memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan. Termasuk memperbaiki, mengganti calon, hingga mengganti nomor urut.
"Selama belum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) masih memungkinkan untuk perbaikan," kata Hani.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.