Berita Jogja Hari Ini

Peserta JKN Kini Bisa Cicil Tunggakan Lewat Program Rehab, Cek Syaratnya

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencicil tunggakan dengan program Rehab atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar menyampaikan tentang program Rehab, di Tara Hotel, Senin (26/6/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencicil tunggakan dengan program Rehab atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

Ini merupakan cara BPJS Kesehatan untuk meringankan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Adapun program ini dikhususkan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar menyampaikan latar belakang program Rehab ini lantaran rendahnya Ability to Pay (ATP) peserta PBPU dan BP di masa pande Covid-19.

Baca juga: Liga 1 Tetap Lanjut Atau Berhenti saat Piala Dunia U-17 2023 Berlangsung? Ini Kata Dirut PT LIB

Peserta PBPU juga memiliki tingkat keaktifan rendah dan menunggak iuran diatas tiga bulan.

"Persyaratan untuk mendapatkan Program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan,” kata Nandar saat temu media BPJS Sleman tahun 2023, Senin (26/6/2023) di Tara Hotel, Jalan Magelang, Sleman.

Dia melanjutkan, nantinya peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Dirinya menyebut, ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yaitu 12 bulan.

Bukan hanya itu, Nandar mengungkapkan, bagi peserta JKN yang sudah terdaftar layanan autodebit, tagihan cicilannya dapat otomatis dipotong dari saldo rekeningnya sesuai dengan besaran simulasi yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali autodebit Bank Mandiri dan BNI.

Selain mekanisme autodebit, peserta program Rehab juga dapat membayar tagihan iuran pada kanal- kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Bagi peserta JKN yang ingin ikut program Rehab, silahkan mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu akan muncul informasi total tunggakan,” terangnya.

“Kemudian, peserta dapat membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran Program REHAB. Setelah cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di Alfamart, Indomart, agen PPOB dan lain-lain," ujar dia.

Program Rehab, dijelaskannya, memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved