Belasan Objek Bangunan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Satpol PP DIY: Pelanggarannya Cukup Masif
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan jumlah bangunan yang akan disegel kemungkinan akan terus bertambah.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pengendara melintas di depan perumahan yang ditutup karena diduga melanggar izin Pemerintah Kalurahan Caturtunggal dan melanggar Pergub 34/2017.
Menurutnya, tanah kas desa seharusnya dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan kesejahteraan sosial, dan mendukung pemerintahan desa.
Eko pun meminta Pemda DIY agar dapat mengintensifkan sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa.
Jika di lapangan memang ditemukan pelanggaran, komisi A pun memberi dukungan penuh untuk dilakukan penegakan hukum.
"Laksanakan Perda dan Pergub sebaiknya-baiknya. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan yang menjadi kewenangan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY, Komisi A akan memberikan dukungan penuh melakukan penegakan Perda dan Pergub," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul |
![]() |
---|
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.