Belasan Objek Bangunan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Satpol PP DIY: Pelanggarannya Cukup Masif

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan jumlah bangunan yang akan disegel kemungkinan akan terus bertambah.

Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pengendara melintas di depan perumahan yang ditutup karena diduga melanggar izin Pemerintah Kalurahan Caturtunggal dan melanggar Pergub 34/2017. 

Menurutnya, tanah kas desa seharusnya dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan kesejahteraan sosial, dan mendukung pemerintahan desa.

Eko pun meminta Pemda DIY agar dapat mengintensifkan sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa.

Jika di lapangan memang ditemukan pelanggaran, komisi A pun memberi dukungan penuh untuk dilakukan penegakan hukum.

"Laksanakan Perda dan Pergub sebaiknya-baiknya. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan yang menjadi kewenangan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY, Komisi A akan memberikan dukungan penuh melakukan penegakan Perda dan Pergub," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved