Belasan Objek Bangunan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Satpol PP DIY: Pelanggarannya Cukup Masif

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan jumlah bangunan yang akan disegel kemungkinan akan terus bertambah.

Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pengendara melintas di depan perumahan yang ditutup karena diduga melanggar izin Pemerintah Kalurahan Caturtunggal dan melanggar Pergub 34/2017. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY total telah menyegel 11 objek bangunan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD), dalam operasi penertiban yang telah berlangsung sekitar satu bulan di Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan jumlah bangunan yang akan disegel kemungkinan akan terus bertambah.

Mengingat masih ada puluhan titik yang akan dilakukan pemeriksaan.

Dia mencontohkan, di Kalurahan Maguwoharjo saja pihaknya telah mendeteksi 90 titik dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.

Saat ini pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti serta persyaratan lain sesuai tugas dan fungsi pokok Satpol PP DIY. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, pihaknya akan langsung melakukan penutupan paksa.

"Sebagian besar di Sleman karena kami memang baru masuk di Sleman. Kita baru selesaikan di Sleman baru nanti masuk ke Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo," ujar Noviar, Minggu (25/6/2023).

Menyikapi maraknya pelanggaran, Noviar meminta Pemerintah Kabupaten dan kalurahan serta dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi terkait mekanisme pemanfaatan tanah kas desa.

"Dia yang harus melakukan edukasi, karena pelanggarannya kan cukup masif, kalau semuanya kita melakukan penutupan kita akan kewalahan, " jelasnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyebut maraknya penyalahgunaan tanah kas desa di DIY disebabkan karena adanya praktik pembiaran.

Padahal payung hukum soal pemanfaatan tanah kas desa di DIY sudah jelas.

Yakni Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) nomor 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Persoalan ini bukan hal baru. Sudah lama dibahas dengan berbagai kasus di Komisi A DPRD DIY. Namun demikian, muncul terus, karena adanya pembiaran terhadap penyalahgunaannya," jelas Eko.

Pihak-pihak yang melakukan pembiaran tersebut harus ditelisik untuk kemudian dikaji mengapa tindak pembiaran dilakukan.

Seperti halnya pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman di bawah naungan PT Deztama Putri Sentosa. 

Saat ini Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS serta Lurah Caturtunggal  AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY atas perkara dugaan korupsi serta pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved