Berita Bantul Hari Ini

Pelaksanaan Takbir Keliling di Bantul Maksimal Pukul 23.00 dan Dilarang Melintas Jalan Protokol

Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 Bantul, Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ketua MUI Bantul pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah telah menetapkan IdulAdha 1444 H pada 29 Juni 2023 nanti, sedangkan Muhammadiyah pada 28 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 Bantul, Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ketua MUI Bantul pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Sholat Iduladha 1444H.

Melalui surat edaran tersebut masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/musala dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 24 Juni 2023: Tercatat 7 Kali Guguran Lava Pada Pagi hingga Siang ini 

Adapun kegiatan takbir keliling atau lomba takbir dapat dilaksanakan dengan ketentuan :

- Panitia lomba memberitahukan kepada Polsek setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba.

- Dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat.

- Dilarang melewati jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul (Jalan protokol kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.

- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

- Kendaraan yang digunakan harus sesuai standar, tidak bodong, knalpot tidak diblombong.

- Setelah selesai pelaksanaan lomba takbiran, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

- Pelaksanaan takbir keliling atau lomba takbiran paling lama sampai pukul 23.00.

Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling atau lomba takbir akan dikenakan sanksi oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pelaksanaan salat Iduladha dilakukan di masjid, tanah lapang atau tempat lain yang ditentukan oleh panitia.

Masyarakat yang bergejala sakit tetap menggunakan masker selama menjalankan salat Idul Adha. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved