Akhir Cerita Perwira Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Sepakat Berdamai, Laporan Dicabut

AKP SW sudah mengembalikan uang tunai senilai Rp 310 juta kepada Wahidin pada Selasa(20/6/2023) malam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon
Tersangka kasus penipuan tukang bubur, NY (kiri). Wahidin, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, jadi korban penipuan (tengah). Ilustrasi polisi (kanan). - Tukang bubur yang ditipu mantan Kapolsek Mundu cabut laporan polisi setelah uangnya Rp 310 juta dikembalikan. Kini AKP SW minta keringanan hukuman. 

Mantan Kadiv Humas Polri hanya mengatakan, sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," terangnya.

Sikap tegas kepolisian tersebut juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian tersebut meminta agar AKP SW dipecat.

"Saya perintahkan Kabid Propam proses dan pidanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, tak ingin lagi mendengar adanya praktik-praktik serupa di polri.

"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tandasnya.

Baca juga: Pansus BLBI Gelar RDPU dengan Mantan Menteri Keuangan Era Soeharto

Baca juga: Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Tolak UU Cipta Kerja dan Tuntut Perumahan Murah

Kronologi Penipuan yang Dilakukan AKP SW

Dilansir TribunCirebon.com, kisah bermula saat AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota polri berpangkat bintara pada masa penerimaan 2021/2022.

Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.

Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena oknum polisi itu adalah tetangganya.

Saat berperkara, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, transaksi penyetoran uang juga diduga dilakukan di kantor Polsek Mudu.

Dijelaskan Harum, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang pada awal 2021 lalu.

Ketika itu, AKP SW meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved