Akhir Cerita Perwira Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Sepakat Berdamai, Laporan Dicabut

AKP SW sudah mengembalikan uang tunai senilai Rp 310 juta kepada Wahidin pada Selasa(20/6/2023) malam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon
Tersangka kasus penipuan tukang bubur, NY (kiri). Wahidin, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, jadi korban penipuan (tengah). Ilustrasi polisi (kanan). - Tukang bubur yang ditipu mantan Kapolsek Mundu cabut laporan polisi setelah uangnya Rp 310 juta dikembalikan. Kini AKP SW minta keringanan hukuman. 

TRIBUNJOGJA.COM, CIREBON - Kasus penipuan seleksi masuk bintara Polri yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW terhadap tukang bubur bernama Wahidin berakhir damai.

AKP SW sudah mengembalikan uang tunai senilai Rp 310 juta kepada Wahidin pada Selasa(20/6/2023) malam.

Setelah uangnya dikembalikan, Wahidin memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.

Kini, mantan Kapolsek Mundu Cirebon itu berharap ada keringanan hukuman terhadapnya setelah uang korban dikembalikan dan laporan terhadapnya dicabut.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan kliennya dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan itu dilakukan pada Selasa malam.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Setelah kesepakatan berdamai tercapai, tim kuasa hukum langsung menindaklanjutinya dengan menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan pelaporan ke penyidik Polres Cirebon Kota.

Dengan perdamaian dan pencabutan laporan ini, lanjut Firdaus, kliennya berharap bisa mendapatkan keringanan.

Kendati demikian, ia memahami bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Terancam Dipecat

Sebelumnya, kasus penipuan oknum kapolsek di Cirebon terhadap tukang bubur ini mendapatkan perhatian serius dari Mabes Polri.

Bahkan Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut AKP SW terancam dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu.

Namun, Dedi belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved