Pemilu 2024

KPU DIY Sosialisasikan TPS Khusus, Sebanyak 18.000 Pemilih Khusus di DIY Sudah Tercover

Wawan Budiyanto, mengatakan wilayah DIY memilki karakteristik pemilih khusus yang spesifik dari kelompok mahasiswa atau pemilih rantau.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Sejumlah narasumber memberikan materi kepada pemilih khusus di DIY, Senin (19/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pemilih khusus di DIY terus diupayakan untuk tetap menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mereka akan tetap diberikan fasilitas berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk menyuarakan hak bersuara dalam Pemilu 2024.

Anggota KPU DIY Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto, mengatakan wilayah DIY memilki karakteristik pemilih khusus yang spesifik dari kelompok mahasiswa atau pemilih rantau.

Baca juga: Real Madrid Resmi Datangkan Penyerang Timnas Spanyol Joselu, Gantikan Peran Karim Benzema

"Sesuai perundang-undangan peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 mereka difasilitasi dua hal. Pertama lembaga yang ada penanggungjawabnya itu kami minta mendirikan lokasi TPS khusus. Kami kerjasama, koordinasi dengan kampus dan pesantren untuk mendirikan TPS khusus," katanya, disela-sela diskusi Pemilih Rantau DIY Pemilu 2024, di Taman Komunikasi, Senin (19/6/2023).

Dari hasil koordinasi dengan sejumlah lembaga pendidikan serta berdasarkan hasil data pemilih perbaikan, di kabupaten dan kota di DIY telah menyiapkan 85 TPS khusus tersebar di kampus dan pondok pesantren.

Namun menurutnya jumlah ini belum mencakup semuanya karena jumlah pemilih di TPS khusus sementara ini sekitar 18.000 jiwa.

"Kalau pemilu 2019 itu kan ada sekitar 52.000, sehingga kemungkinan akan bertambah banyak, sehingga perlu di fasilitasi formulir pindah pemilih," jelasnya.

Para mahasiswa luar DIY yang ingin menyalurkan suaranya dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Mereka hanya perlu meminta formulir pindah pemilih di Kabupaten/ Kota domisili saat ini.

"Pemilih khusus akan difasilitasi administrasi dimana dia berada misal Sleman, ya Sleman," ujarnya.

Akan tetapi pemilih khusus yang menggunakan formulir pindah pemilih hanya dibolehkan menyalurkan hak suaranya untuk surat suara calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, data BPS Tahun 2022 mencatat total mahasiswa di DIY mencapai 401.863 mahasiswa.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) DIY pernah melakukan survei terhadap 51 PTS di DIY Hasilnya, sebanyak 40 persen merupakan asli warga DIY dan 60 % merupakan pendatang.

Apabila data tersebut diasumsikan tidak bergeser jauh jika menggambarkan data keseluruhan mahasiswa di Jogja maka diprediksi ada 241 ribu Mahasiwa Rantau yang ada di DIY.

"Memang dari segi jumlah baru 18.000 yang tercover. Shingga banyak nanti proses pemilihan masih difasilitasi form pindah pemilihan," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved