PPDB 2023
Fenomena Status KK 'Famili Lain' Warnai PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Yogyakarta, Ini Respon Disdikpora
Di dalam petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPDB pun tak termuat larangan soal status famili lain di KK.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus famili lain yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Yogyakarta, rupanya masih marak.
Fenomena tersebut sesuai dengan hasil penelusuran Forum Pemantau Independen (Forpi) di beberapa sekolah negeri favorit di Kota Pelajar.
Namun, Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Pendidikan Disdikpora Kota Yogyakarta, Siti Hidayati, menyebut secara aturan hal tersebut sama sekali tak melanggar.
Pasalnya, di dalam petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPDB pun tak termuat larangan soal status famili lain di KK.
"Secara aturan bahwa yang dimaksud penduduk Kota Yogya adalah nama anak yang tercantum di KK Kota. Sehingga, kalau dia mau pindah KK, sudah menjadi hak dari orang itu," ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Dengan catatan, tanggal penerbitan KK memenuhi syarat jangka waktu satu tahun dari fase bergulirnya PPDB di jenjang yang akan diikuti.
Alhasil, jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan pun otomatis mempunyai hak untuk ambil bagian dalam proses PPDB di wilayah Kota Yogyakarta.
"Karena dari sisi aturan kependudukan tidak ada aturannya. Mau pindah ke mana saja, entah itu mau pakai status famili lain, ataupun cucu, selama nama anak ada di KK, ya, tidak masalah," tandasnya.
"Memang juknisnya seperti itu, definisi peserta PPDB jalur zonasi itu dibuktikan dengan KK Kota Yogya dan anak wajib masuk di KK tersebut. Tapi, di situ, tidak dirinci statusnya apa," tambah Hidayati. (*)
Ombudsman RI Perwakilan DIY Temukan Praktik Numpang KK di PPDB 2023 |
![]() |
---|
Disdik Gunungkidul Siapkan Skema Atasi Kurangnya Pelajar Baru di SD-SMP |
![]() |
---|
Disdikpora DIY Sebut 3 Sekolah Jenjang SMA di DIY Masih Kekurangan Murid |
![]() |
---|
1.679 Calon Siswa Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi PPDB SMA/SMA DIY Jalur Zonasi Radius |
![]() |
---|
278 Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi PPDB SMA/SMK 2023 Jalur Zonasi Radius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.