PPDB 2023

Fenomena Status KK 'Famili Lain' Warnai PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Yogyakarta, Ini Respon Disdikpora

Di dalam petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPDB pun tak termuat larangan soal status famili lain di KK.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus famili lain yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Yogyakarta, rupanya masih marak.

Fenomena tersebut sesuai dengan hasil penelusuran Forum Pemantau Independen (Forpi) di beberapa sekolah negeri favorit di Kota Pelajar.

Namun, Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Pendidikan Disdikpora Kota Yogyakarta, Siti Hidayati, menyebut secara aturan hal tersebut sama sekali tak melanggar.

Pasalnya, di dalam petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPDB pun tak termuat larangan soal status famili lain di KK.

"Secara aturan bahwa yang dimaksud penduduk Kota Yogya adalah nama anak yang tercantum di KK Kota. Sehingga, kalau dia mau pindah KK, sudah menjadi hak dari orang itu," ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Dengan catatan, tanggal penerbitan KK memenuhi syarat jangka waktu satu tahun dari fase bergulirnya PPDB di jenjang yang akan diikuti.

Alhasil, jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan pun otomatis mempunyai hak untuk ambil bagian dalam proses PPDB di wilayah Kota Yogyakarta.

"Karena dari sisi aturan kependudukan tidak ada aturannya. Mau pindah ke mana saja, entah itu mau pakai status famili lain, ataupun cucu, selama nama anak ada di KK, ya, tidak masalah," tandasnya.

"Memang juknisnya seperti itu, definisi peserta PPDB jalur zonasi itu dibuktikan dengan KK Kota Yogya dan anak wajib masuk di KK tersebut. Tapi, di situ, tidak dirinci statusnya apa," tambah Hidayati. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved