Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Ringkus Warga Jombang yang Diduga Jadi Tersangka TPPO di Purworejo
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Padukuhan Sumberejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang melibatkan dua orang korban warga Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Identitas terduga pelaku TPPO itu adalah HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Purworejo , AKP Yuli Munasoni, mengatakan, tersangka ditangkap sehubungan dengan laporan SD (45), warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo , Kabupaten Purworejo , yang merupakan kakak dari korban perdagangan orang TPPO yang berinisial DS, warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
"Tersangka kami amankan kemarin Kamis (15/6/2023), setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran," ungkap Soni, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan 93 WNI, Indikasi Pekerja Migran Nonprosedural
Pihaknya menjelaskan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di Padukuhan Sumberejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Adapun kasus tersebut bermula saat tersangka merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan menggunakan paspor wisata alias ilegal.
Akan tetapi saat sampai di tujuan, korban DS justru tidak mendapatkan pekerjaan sesuai perjanjian yang disetujui di awal.
"Jadi, tersangka menjanjikan pekerjaan dan membawa korban DS ke Malaysia. Tetapi sampai di sana korban tidak mendapatkan pekerjaan apapun dan berada di penampungan tenaga kerja Malaysia," katanya.
Menurut Soni, perkara TPPO itu terungkap saat kakak kandung korban (SD) menghubungi korban lewat pesan WhatApps pada 20 April 2023.
Kala itu SD mendapatkan kabar bahwa adiknya (DS) sedang berada di penampungan tenaga kerja Malaysia.
Baca juga: Kapolres Purworejo Sebut Dua Warganya Diduga Jadi Korban TPPO, Satu Orang Masih Hilang di Malaysia
Mirisnya, sang adik dalam keadaan dibatasi ruang geraknya.
Sedangkan, dokumen data diri dan dokumen sebagai PMI (TKI) juga ditahan oleh pemilik penampungan.
"Selain itu juga diberikan persyaratan apabila ingin korban DS kembali ke Indonesia, maka harus membayar uang tebusan senilai Rp45 juta terlebih dahulu. Namun, karena kakak korban tidak memiliki cukup uang maka hingga kini belum bisa membantu proses pemulangan korban. Sedangkan, saat ini kakak korban sudah tidak bisa berkomunikasi lagi (dengan korban)," jelasnya.
Dengan kata lain, kini korban diduga masih berada di Malaysia, namun tidak diketahui keberadannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam mendapat hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sebab, ia disangkakan melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ( Tribunjogja.com )
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Rumah Kontrakan di Ngaglik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.