PPDB 2023

Disdikpora DIY Terjunkan Tim Khusus Verifikasi Lapangan Seleksi PPDB SMA Jalur Zonasi Radius

Tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di DIY tahun ajaran 2023/2024 telah dibuka sejak 5 Juni lalu. Saat ini seleksi telah memasuki 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di DIY tahun ajaran 2023/2024 telah dibuka sejak 5 Juni lalu. 

Saat ini seleksi telah memasuki tahapan verifikasi dari empat jalur pendaftaran yang ada. 

Verifikasi ketat dilakukan, salah satunya pada jalur zonasi radius. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan, seleksi jalur zonasi radius baru dilakukan tahap verifikasi data. 

Baca juga: Polres Purworejo Ringkus Pasutri Penipu Umroh Fiktif yang Rugikan 31 Orang

Verifikasi ini melalui tim khusus yang terjun ke lapangan untuk mencocokkan data yang dimasukkan dengan riil yang ada di lapangan. 

"Sekolah memverifikasi langsung ke alamat yang (calon peserta didik) mendaftarkan, apakah sesuai dengan penduduk situ," kata Didik, Selasa (13/6/2023). 

Jalur zonasi radius ini menampung kuota sedikitnya 5 persen dari total daya tampung sekolah. 

Zonasi radius didasarkan pada tingkat kepadatan penduduk di wilayah sekolah tersebut. 

Namun, Didik belum bisa memastikan jumlah peminat calon pendaftar pada jalur ini karena tahap verifikasi masih berlangsung. 

Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.

"Diberikan kepada siswa yang KK-nya tinggal disitu yang didekat sekolah tersebut," ujarnya. 

Saat ini sekolah sudah mulai bergerak melakukan pengecekan langsung ke rumah calon siswa. Dalam pengecekan itu, sekolah bisa meminta keterangan kepada aparat setempat (RT/RW) atau warga sekitar. 

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa calon siswa benar-benar tinggal di alamat dekat sekolah tempatnya mendaftar. 

Apabila datanya tidak sesuai atau terbukti ada unsur kecurangan secara otomatis tidak lolos dalam seleksi. 

"Kalau calon peserta didik terbukti tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.‎Termasuk seandainya jika ada calon siswa yang memalsukan alamat tempat tinggal. Sekolah berhak menolak calon siswa jika terbukti tidak tinggal di alamat yang digunakan untuk mendaftar melalui alur zonasi radius," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved