Perabot Rumah Terdampak Eksekusi Tol Jogja-Solo di Ngawen Klaten Dipindah, Warga: Saya Nggak Tahu

Pemindahan dilakukan oleh petugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Solo, Senin (12/6/2023).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Sejumlah petugas saat memindahkan perabotan dan barang-barang warga kena eksekusi tol yang dititipkan di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Senin (12/6/2023). 

"Alhamdulillah, sudah diambil, lega. Aula bisa berfungsi lagi agar warga bisa gunakan aktifitas lagi," ucapnya.

Kata dia, perabotan warga itu, sudah berada di aula desa sekitar satu bulan terakhir. Padahal, izin dari PPK Tol Jogja-Solo cuma tujuh hari saja.

"Selama 34 hari, padahal suratnya (penitipan barang warga kena eksekusi tol) cuma 7 hari," akunya.

Menurutnya, selama aula Desa Ngawen dipakai untuk penitipan barang-barang warga kena eksekusi tol, ada beberapa kegiatan desa yang terpaksa dilaksanakan di luar aula.

"Ini ada dua kegiatan warga yang tertunda. Musyawarah stunting desa dilakukan di luar juga, pembagian bansos di luar aula juga karena masih disegel waktu itu," tukasnya.

Sementara itu, Kapolsubsektor Ngawen, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan, pihaknya membantu melakukan pengamanan pemindahan barang-barang perabotan rumah tangga itu.

"Kita lakukan pengamanan pemindahan barang dari aula Desa Ngawen ke tanah proyek tol yang sudah milik negara," ucapnya.

Ia menyebut, barang-barang sisa eksekusi rumah dan bidang tanah tol itu merupakan milik warga Desa Pepe.

"Barang milik warga Desa Pepe yang kena eksekusi, pemindahan hanya satu hari. Butuh dua armada truk saja dan dipindahkan ke dalam kontainer," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved