Jelang Idul Adha, Kabupaten Sleman Masih Kekurangan 9.697 Hewan Kurban

kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Sleman pada 2023 berupa sapi sebanyak 9.150, kambing sebanyak 2.500 dan domba 9.700.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Beberapa domba di kandang penjualan hewan kurban sedang memakan rumput, Senin (20/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Sleman pada 2023 sepertinya masih belum tercukupi dengan baik. 

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono, mengatakan hingga kini masih terdapat kekurangan 9.697 hewan kurban berupa sapi sebanyak 5.460, kambing sebanyak 382 dan domba sebanyak 3.855.

Padahal, kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Sleman pada 2023 berupa sapi sebanyak 9.150, kambing sebanyak 2.500 dan domba 9.700.

Adapun ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Sleman saat ini berupa sapi sebanyak 3.690, kambing sebanyak 2.118, dan domba sebanyak 5.845. 

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, (maka akan) didatangkan (hewan kurban) dari wilayah luar Kabupaten Sleman," kata Suparmono, Senin (5/6/2023).

Disampaikannya, untuk sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura, serta Kabupaten sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah Kabupaten lain di DI Yogyakarta.

Sedangkan untuk kambing dan domba biasanya banyak didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Timur, juga dari Kabupaten sekitar di wilayah DIY.

"(Akan tetapi), dengan banyaknya pemasukan ternak ke wilayah Kabupaten Sleman tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penyebaran penyakit hewan menular," tutur dia.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka kami melakukan pengawasan pasar hewan sekaligus melakukan edukasi baik di Pasar Hewan Ambarketawang, pasar hewan lainnya dan di pasar hewan tiban yang tersebar di kelompok–kelompok ternak maupun di jalan–jalan ataupun tempat lainnya," imbuh Suparmono. 

Selanjutnya, pihaknya turut menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai. 

"Tidak hanya itu saja, nantinya hewan sehat juga dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa, ternak telah dipasang ear tag, serta surat keterangan ternak sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) minimal dosis I," urainya.

Suparmono turut menyinggung, bahwa biasanya, menjelang Idul Adha harga hewan kurban biasanya mengalami kenaikan rata–rata untuk sapi sebanyak Rp1.000.000 sampai dengan Rp2000.000.

Sedangkan untuk kambing dan domba naik sekitar Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada peternak dan penjual ternak.

Di mana, bagi penjual ternak di pasar tiban wajib meminta izin kepada kalurahan setempat terlebih dahulu.

Kemudian, ternak yang akan dijual belikan harus sehat dan memiliki SKKH.

"Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD dan lain-lain harap segera melaporkan kepada petugas Kesehatan hewan di Puskeswan terdekat," tandas Suparmono. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved