Berita Jogja Hari Ini
Libur Panjang Waisak 2023, Dishub DIY Minta Wisatawan Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY meminta wisatawan berhati-hati ketika melintasi jalur rawan kecelakaan di wilayah DI Yogyakarta saat libur panjang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY meminta wisatawan berhati-hati ketika melintasi jalur rawan kecelakaan di wilayah DI Yogyakarta saat libur panjang Waisak 2023.
Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIY diduduki Sumariyoto mengungkapkan, jalur rawan kecelakaan mayoritas berada di Kabupaten Bantul.
Diantaranya berada di ruas Jalan Srandakan, Jalan Imogiri, Jalan Parangtritis, serta ruas jalan di kawasan Dlingo.
"Kalau selama ini yang menduduki rangking satu di wilayah bantul didominasi wilayah bantul," jelas Sumariyoto, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Jembatan Kretek 2 Jadi Ikon Kabupaten Bantul, Diharapkan Meningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Dia menjelaskan, wilayah Dlingo merupakan pegunungan sehingga banyak tanjakan, turunan, dan tikungan tajam. Hal ini membuat kawasan ini menjadi rawan kecelakaan.
Kemudian untuk Jalan Parangtritis, Srandakan, dan Imogiri menjadi rawan lantaran kendaraan yang melintas di sana sebagian besar berkecepatan tinggi.
"Kecepatan tinggi itu yang menyebabkan banyak kecelakaan," jelasnya..
Pengguna jalan diminta berhati-hati ketika melintasi ruas jalan tersebut. Walaupun tergolong tidak terlalu padat, namun di jalan tersebut menjadi akses masuk dan keluar kendaraan bagi kendaraan yang ingin memasuki jalan provinsi.
"Justru karena itu jalannya lurus lebar lalu banyak kendaraan keluar masuk di situ sehingga menjadi rawan," jelasnya. (tro)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.