Berita Jogja Hari Ini
Polisi Akan Gelar Rekonstruksi di Dekat Taman Pintar, Dalami Motif Pria yang Mengaku Korban Klitih
Penyidik di Polresta Yogyakarta masih mendalami motif seorang pria berinisial AYS (30) yang diduga berpura-pura menjadi korban klitih di Jalan Pan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik di Polresta Yogyakarta masih mendalami motif seorang pria berinisial AYS (30) yang diduga berpura-pura menjadi korban klitih di Jalan Panembahan Senopati, Kota Yogyakarta.
AYS mengabarkan kepada warganet bahwa dirinya menjadi korban klitih oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.
Ia lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kesbangpol Kulon Progo Beri Pendidikan Politik Bagi Puluhan Perempuan
Namun setelah diselidiki, keterangan yang disampaikan AYS saat diperiksa tidak dapat dibuktikan.
Hal ini menjadi kejanggalan bagi para penyidik sebab data dan bukti di lapangan, termasuk rekaman kamera CCTV tidak memperlihatkan adanya kejadian yang dimaksud.
"Kami masih mendalami motif pelaku AYS terkait laporan palsu," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, Rabu (31/5/2023).
Pihaknya berencana akan menggelar rekonstruksi terkait kejadian yang sesungguhnya dialami oleh AYS.
Menurutnya rekonstruksi dilakukan agar memudahkan penyidik mengetahui motif dibalik tindakan AYS.
"Rencana minggu depan akan kami gelar rekonstruksi. Jadi untuk motif nanti sama-sama kami sampaikan saat rekonstruksi," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, AYS seorang pria yang mengaku menjadi korban klitih di Jalan Panembahan Senopati, Kota Yogyakarta terancam dikenakan pasal berlapis lantaran membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
Pasal yang disangkakan terhadap AYS yakni pelaggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait pasal ini AYN dapat dijerat pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 14 ayat 2 ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, subsider 220 ancaman hukumannya 1 tahun empat bulan," kata Wakasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaeysnto, Senin (29/5/2023) saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta.
Sampai dengan saat ini Polisi masih mendalami motif AYS memberikan keterangan palsu kepada penyidik kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Sebagaimana diketahui, foto memperlihatkan tangan AYS mengalami luka sayatan pada bagian tangannya telah beredar di media sosial.
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.