Berita Jogja Hari Ini

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi di Dekat Taman Pintar, Dalami Motif Pria yang Mengaku Korban Klitih

Penyidik di Polresta Yogyakarta masih mendalami motif seorang pria berinisial AYS (30) yang diduga berpura-pura menjadi korban klitih di Jalan Pan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik di Polresta Yogyakarta masih mendalami motif seorang pria berinisial AYS (30) yang diduga berpura-pura menjadi korban klitih di Jalan Panembahan Senopati, Kota Yogyakarta.

AYS mengabarkan kepada warganet bahwa dirinya menjadi korban klitih oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.

Ia lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kesbangpol Kulon Progo Beri Pendidikan Politik Bagi Puluhan Perempuan

Namun setelah diselidiki, keterangan yang disampaikan AYS saat diperiksa tidak dapat dibuktikan.

Hal ini menjadi kejanggalan bagi para penyidik sebab data dan bukti di lapangan, termasuk rekaman kamera CCTV tidak memperlihatkan adanya kejadian yang dimaksud.

"Kami masih mendalami motif pelaku AYS terkait laporan palsu," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, Rabu (31/5/2023).

Pihaknya berencana akan menggelar rekonstruksi terkait kejadian yang sesungguhnya dialami oleh AYS.

Menurutnya rekonstruksi dilakukan agar memudahkan penyidik mengetahui motif dibalik tindakan AYS.

"Rencana minggu depan akan kami gelar rekonstruksi. Jadi untuk motif nanti sama-sama kami sampaikan saat rekonstruksi," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, AYS seorang pria yang mengaku menjadi korban klitih di Jalan Panembahan Senopati, Kota Yogyakarta terancam dikenakan pasal berlapis lantaran membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Pasal yang disangkakan terhadap AYS yakni pelaggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait pasal ini AYN dapat dijerat pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 14 ayat 2 ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, subsider 220 ancaman hukumannya 1 tahun empat bulan," kata Wakasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaeysnto, Senin (29/5/2023) saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta

Sampai dengan saat ini Polisi masih mendalami motif AYS memberikan keterangan palsu kepada penyidik kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Sebagaimana diketahui, foto memperlihatkan tangan AYS mengalami luka sayatan pada bagian tangannya telah beredar di media sosial.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved