Pengumuman Rencana Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian Gaji Golongan I, III, III, IV

Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via setkab.go.id
Pegawai Negeri Sipil 

Tribunjogja.com - Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Usulan kenaikan gaji PNS juga disampaikan kepada Bendahara Negara, Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Berapa gaji PNS saat ini?

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved