Pengumuman Rencana Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian Gaji Golongan I, III, III, IV
Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. (kompas)
Berita Terkait
Baca Juga
Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2025 di 48 Kementerian Pemerintahan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Januari 2025, Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Berapa Gaji Pokok PNS Lulusan SMA, S1 hingga S2? Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan I-IV |
![]() |
---|
Apakah Gaji PNS akan Naik di Tahun 2025? Begini Kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Kabar Gembira bagi ASN, Gaji PNS Naik 8 Persen per Februari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.