Gaji ASN Naik Januari 2025, Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima

Kenaikan gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Januari 2025 menjadi kabar yang menggembirakan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok.istimewa
Gaji ASN Naik Januari 2025, Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima 

TRIBUNJOGJA.COM - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Januari 2025 menjadi kabar yang menggembirakan.

Kebijakan ini mencakup peningkatan gaji pokok dan tambahan tunjangan untuk berbagai golongan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji ASN ini pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, khususnya guru, baik PNS maupun non-PNS.

Sebagai acuan, kenaikan gaji pokok ASN tahun 2025 diprediksi sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan:

Baca juga: 18.704 Wisatawan Masuk ke Bantul Saat Malam Perayaan Tahun Baru, Paling Banyak ke Parangtritis

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2024
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

Tunjangan yang Ikut Naik
Selain gaji pokok, pemerintah juga meningkatkan tunjangan tambahan untuk ASN di semua golongan. Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan tambahan meliputi:

Tunjangan Biaya Makan:
Golongan I dan II: Rp770 ribu/bulan
Golongan III: Rp814 ribu/bulan
Golongan IV: Rp902 ribu/bulan

Tunjangan Daya Tahan Tubuh:
Besaran tunjangan disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Tunjangan Khusus TNI dan Polri:
Rp1,8 juta/bulan.

Selain itu, ASN juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang tertinggi mencapai Rp117 juta/bulan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memahami lebih jauh tentang kebijakan gaji dan tunjangan ASN 2025. Tetap pantau informasi terbaru dari pemerintah untuk detail implementasinya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved