Predator Seks Asal Bantul
Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman
Berikut fakta-fakta kasus persetubuhan oleh pria paruh baya asal Bantul di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswi / pelajar
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Duda paruh baya asal Bantul BM (54) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasar penyelidikan, jumlah korbannya 17 anak di bawah umur yang berstatus pelajar atau siswi sekolah menengah.
Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.
Kini BM sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya telah dinyatakan P21, untuk dilanjutkan ke Kejati DIY.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Fakta-fakta kasus

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria paruh baya asal Bantul di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswa atau pelajar sebagaimana diungkap Polda DIY.
1. Jumlah korban 17 siswi / pelajar
Jajaran Dit Reskrimum Polda DIY menangkap BM, pria paruh baya asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak dengan usia 13 hingga 17 tahun.
2. Motif sensasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan motif mencari sensasi persetubuhan anak di bawah umur.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak. Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.
3. Modus imbalan uang
Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.
4. Terbongkar saat guru razia ponsel siswi
Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.
Saat itu salah satu guru tempat korban belajar melakukan handphone milik para siswa.
Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.
Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
5. Pelaku dipanggil papi
Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.
"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.
6. Sita dolar Singapura
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.
"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.
7. Pelaku terancam 15 tahun penjara, berkas P21
Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(rif/*)

8. KPAID tracing korban lain
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta prihatin dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 17 anak di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman.
Menurut dia, kasus persetubuhan anak di Yogyakarta belakangan ini terus mencuat, bukan hanya di umum namun juga di sekolah.
Karena itu, hal yang harus dikerjakan bersama-sama menurut dia adalah bagaimana mengupayakan pencegahan.
"Kami akan melakukan tracing mulai besok pagi. Kami akan melakukan tracing karena biasanya kalau lebih dari satu (korban) itu pasti ada sesuatu pola kan, ini yang sedang kita lakukan di sekolah-sekolah yang terdampak," kata Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewayani, Senin (29/5/2023).
Korban dalam perkara persetubuhan yang terjadi di sebuah apartemen di Sleman dengan tersangka BM, warga Bantul berjumlah 17 anak.
Menurut Sylvi, para korban tersebar di sejumlah sekolah dengan jenjang SMP-SMA/SMK di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Usia korban termuda 13 tahun dan tertua 17 tahun.
9. Cari pola pergaulan anak
Tracing dilakukan untuk menemukan pola di lingkungan para pelajar terutama di sekolah-sekolah terdampak.
Sebab korban dari perkara tersebut cukup banyak. Ia meyakini pasti ada sesuatu di lingkungan tersebut yang tidak mungkin dibiarkan.
"Jadi biasanya anak-anak seperti ini kan ya kita nggak bisa pungkiri mereka sudah memegang handphone dan pengaruhnya itu luar biasa besarnya.
"Kemudian dorongan seksual yang tidak diikuti dengan kematangan emosi pada diri anak, sementara orang tuanya tidak tahu menahu hal-hal seperti ini. Maka inilah yang kemudian menjadi lubang besar bagi kita untuk kita tangani," kata Sylvi.
"Tapi ini sebuah asumsi. Asumsi ini akan kita lakukan tracing pada teman-teman yang sedang menjadi korban. Saat ini terus terang (korban) ini cukup banyak ya 17 anak," imbuhnya.
Tracing akan dimulai dari para korban, orangtua dan lingkungan sekolah terdampak hingga akhirnya akan meluas. Bagi Sylvi peristiwa persetubuhan 17 anak ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan.
Para korban ada beberapa kelompok dalam satu sekolah sehingga harus di-tracing.
10. Korban tetap mendapat hak pendidikan
Sylvi mengungkapkan, dirinya mengapresiasi bagi guru yang melakukan pemeriksaan handphone para siswa yang akhirnya menjadi pintu masuk terbongkarnya persetubuhan pada anak.
Menurut dia, handphone adalah privasi dan tidak sembarangan diperiksa.
Tetapi privasi handphone bagi anak-anak harus memiliki catatan, yang mana si anak masih menjadi tanggung jawab dari orang dewasa.
Dalam perkara ini, pihaknya melihat sebagai prostitusi yang melibatkan korban anak-anak.
Dirinya belum melihat ke arah indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi kita kebobolan di dalam bagaimana mereka mematangkan dorongan seksual, yang tidak diikuti dengan dorongan emosional, plus iming-iming ekonomi," kata Sylvi.
Dirinya memastikan bahwa 17 anak yang menjadi korban persetubuhan tetap bersekolah dan mendapatkan hak pendidikan.
11. Kata pakar: anak-anak dan adiksi seks
Kasus persetubuhan 17 anak yang dilakukan seorang laki-laki berusia 54 tahun berinisial BM asal Bantul menyita perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Koentjoro menjelaskan, adiksi seks menjadi pemicu mengapa anak-anak bisa terlibat pusara seksual orang dewasa.
“Kalau diming-imingi uang, itu reward saja, tambahan saja untuk anak-anak, bukan yang utama. Pastinya karena mereka itu sudah mengalami adiksi seks. Mereka sudah melakukan seks dan senang bisa mendapatkannya lagi. Utamanya bukan uang,” kata Koentjoro kepada Tribun Jogja, Senin (29/5/2023).
Dia menyebut, tidak ada yang bisa mengalahkan adiksi seks, kecuali diri sendiri.
Maka dari itu, apabila anak-anak itu sudah adiksi dengan seks, sudah melakukan sering melakukan masturbasi, hasrat seksual mereka akan berada di puncak.
“Apalagi kalau pasangannya itu pintar mengolah seks mereka, bisa saja anak-anak itu tergiur dengan aktivitas seksual yang dilakukan,” jelas dia lagi.
Adapun awal mula mengapa anak-anak bisa tergiur dengan aktivitas seksual meski mereka masih di bawah umur dewasa adalah karena dampak dari keterbukaan informasi.
Menurut Koentjoro, keterbukaan itu membuat orang mudah mengakses berbagai informasi, tidak terkecuali pornografi.
Pornografi, kata dia adalah jebakan yang membuat orang ingin terus menerus menontonnya.
“Semakin lama melihat, maka semakin terangsang. Akibatnya, ada rasa ingin mencoba-coba. Biasanya, anak-anak akan berusaha masturbasi, bisa memepetkan alat kelamin ke bantal, bermain dengan pipisnya. Untuk yang perempuan, sampai dengan memasukkan sesuatu ke liang vagina,” bebernya.
Dijelaskan Koentjoro, anak-anak itu sebenarnya belum memiliki gambaran bagaimana beraktivitas seksual.
Mereka hanya mengira bahwa melakukan seks itu enak. Begitupula dengan mereka yang sudah berusia 17 tahun yang memiliki pengalaman seks dengan pacar.
“Seks itu kalau belum pernah dilakukan, tidak adiksi, kalau sudah dilakukan, bisa saja minta lagi,” terangnya.
12. Pelaku Alami Kemunduran Kekuatan Seksual
Koentjoro menambahkan, pelaku yang berusia 54 tahun itu memang tergiur untuk beraktivitas seksual dengan anak-anak.
“Pelaku berhasil masuk sistem, dia tahu wilayahnya, dia tahu dengan siapa dia mau berhubungan. Ada kepercayaan, kalau orang tua berhubungan seksual dengan anak-anak, maka dia bisa merasa awet muda. Maka, dia memilih anak-anak,” ungkap dia.
Koentjoro juga memiliki pendapat lain kenapa BM mau berhubungan seksual dengan anak-anak.
Menurutnya, BM sudah mengalami kemunduran kemampuan seksual di usianya yang tidak lagi muda.
“Itu dia cari status sosial saja. Dia sudah tidak sekeras dulu lagi, maka dia senang saja kalau hanya dipegang-pegang sama anak-anak. Dia tidak perlu melakukan banyak pekerjaan dan malu kalau mau berhubungan dengan istri,” tutur dia.
Ditanya mengapa persetubuhan orang dewasa dengan anak ini bisa terjadi, Koentjoro mengatakan karena sebenarnya hasrat seks itu sudah ada di dalam diri masing-masing.
13. Pentingnya pendidikan seks untuk siswa
Sayangnya, di sekolah, pendidikan seks acapkali dilakukan oleh guru yang tidak paham seks, hanya tahu tentang aktivitas seks itu saja.
Dia menilai, kalau pendidikan seks diajarkan guru yang paham dengan ilmu tentang seksual itu, maka akan dijelaskan secara ilmiah.
“Tapi kalau diajarkan oleh orang yang hanya tahu tentang hubungan seks saja, maka dia akan menceritakan rasa yang semua orang kemudian berimajinasi, kayak apa rasanya seks itu,” tutup dia. (ard)
14. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko memastikan bahwa berkas penyidikan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan dalam kasus ini pada tanggal 26 Mei tahun 2023 sudah dinyatakan P21. Selanjutnya tentu kita akan melaksanakan koordinasi lebih lanjut. Kita akan melaksanakan tahap 2 terhadap kasus yang kita tangani atau pelimpahan terhadap pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya, Senin (29/5/2023).
15. Penanganan khusus Kejati DIY
Sementara itu, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati DIY, Trias Dewanto mengatakan, pihaknya mendukung penyidikan Kepolisian terutama perkara-perkara yang melibatkan anak.
Ia mengaku melakukan koordinasi dalam proses penyidikan secara intens.
Sebab, penanganan perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur membutuhkan penanganan khusus yang tidak mudah.
"Kejati DIY telah menyatakan (berkas penyidikan) P21 pada Senin lalu. Kemudian akan dilanjutkan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya didaftarkan untuk persidangan ke Pengadilan," kata dia.
(*/rif/ard/ Tribun Jogja )
Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Predator Seks
Berita Bantul Hari Ini
Berita Sleman Hari Ini
Hotel di Jogja
Prostitusi Online
Siswi SMA
Siswi SMP
Pencabulan di bawah umur
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Disdikpora DIY Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Korban |
![]() |
---|
Kemenag Sleman Soroti Dugaan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Seorang Takmir Masjid |
![]() |
---|
Antisipasi Anak Jadi Korban Pencabulan, Guru Diimbau Peduli terhadap Perubahan Perilaku Anak |
![]() |
---|
Belasan Anak Korban Pencabulan di Kalasan Diberi Trauma Healing |
![]() |
---|
Skandal Persetubuhan 17 Anak di Sleman, Pakar UGM: Anak Sudah Adiksi Seks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.