Pemilu 2024

Pengamat Politik UGM Anggap Sistem Proporsional Tertutup Cocok untuk Pemilu Serentak

Sistem proporsional tertutup menurutnya memiliki lebih banyak kelebihan dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu serentak

dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, angkat bicara terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. 

Sistem proporsional tertutup menurutnya memiliki lebih banyak kelebihan dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.

“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” jelasnya, Minggu (28/5/2023).

Meski demikian, pelaksanaan sistem pemilu tersebut menurutnya perlu diawali dengan pemilu pendahuluan.

Dalam pemilu pendahuluan ini, partai politik perlu melakukan proses kandidasi di internal partai yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. 

Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.

“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” imbuhnya.

Kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. 

Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan. 

Dia melanjutkan, guna memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan. 

Misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. 

Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.

“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.

Wacana penerapan sistem pemilu ini telah menimbulkan pro kontra, khususnya dari kalangan partai politik.

Hal itu dianggap sebagai hal yang lumrah. 

Namun, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. 

Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini. 

“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” ungkapnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved