Berita Purworejo

Seorang Jambret di Purworejo yang Tewas Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Seorang pemuda berinisial RAK (20), warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang menjadi tersangka penjambretan dan meninggal dunia

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kanit Gakkum Polres Purworejo, Iptu Eko Rosdianto, berdiri di samping kendaraan sepeda motor yang dikendarai RSK (20) saat melakukan aksi penjambretan dan mengalami kecelakaan tunggal di simpang empat Meranti, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial RAK (20), warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang menjadi tersangka penjambretan dan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal beberapa waktu lalu, tidak mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Raharja. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa RAK melakukan aksi penjambretan di Jalan Sudirman tepat di depan RSUD Tjitrowardojo pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Kemudian RAK melarikan diri ke arah Kelurahan Meranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Baca juga: Kawasaki Ninja Indonesia Akan Gelar Jambore Nasional ke-17 di Yogyakarta

Nahasnya, saat melarikan diri itu, RAK mengalami kecelakaan tunggal di simpang empat Meranti. Diduga kecelakaan itu terjadi karena RAK nekat menerobos lampu merah saat panik dikejar warga. Sepeda motor yang dikendarai RAK pun oleng dan menabrak pondasi beton, tiang, dan pagar dipinggir jalan. 

Kanit Gakkum Polres Purworejo, Iptu Eko Rosdianto, mengungkapkan, RAK meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari rumah sakit (RSUD Tjitrowardojo). Pihaknya menjelaskan, RAK meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian organ dalamnya. Adapun luka tersebut diduga akibat benturan cukup keras saat kecelakaan terjadi.

"Berdasarkan keterangan medis menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami pendarahan luas pada bagain organ vital di dalam rongga perut. Yang bersangkutan meninggal di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan medis," jelas Eko, Jumat (26/5/2023).

Eko melanjutkan terkait kecelakaan itu, keluarga RAK tidak mendapatkan santunan asuransi STNK dari Jasa Raharja. Meskipun RAK meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di jalan raya. 

Pasalnya dalam aturan, santunan Jasa Raharja dapat diberikan apabila korban mengalami kecelakaan yang ada lawannya, semisal kecelakaan vs pengendara sepeda motor atau mobil. Sebab, menurutnya, pencairan santunan Jasa Raharja berlaku silang, jadi yang terlibat harus memiliki STNK aktif. 

"Kalau laka tunggal bisa dapat santunan dari BPJS atau Askes (bentuk perawatan) dengan syarat harus ada laporan kepolisian dari unit laka. Karena nanti polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan benar tidak yang bersangkutan mengalami kecelakaan," ujarnya.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan RAK tidak mendapat santunan karena mengalami kecelakaan saat sedang melakukan tindak kriminal. 

"Pertama, karena saudara RAK mengalami kecelakaan tunggal. Kedua, karena dia mengalami kecelakaan saat melakukan kejahatan, sehingga tidak mendapat santunan Jasa Raharja. Selain itu, kalau ada korban yang mengalami kecelakaan saat mabuk atau dalam pengaruh narkoba, juga tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, mengungkapkan fakta baru. Ia mengatakan bahwa awalnya RAK sudah dibawa ke Polsek Purworejo untuk dimintai keterangan terkait tindak kejahatannya. 

Namun, saat sampai di Polsek Purworejo, penyelidikan terpaksa diurungkan karena RAK muntah-muntah dan mengeluhkan rasa sakit di bagian perut. 

"Benar tersangka sempat dibawa ke Polsek Purworejo. Tapi karena muntah-muntah terus dibawa ke RSUD Tjitrowardojo. Di rumah sakit RSK meninggal dunia," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved