Berita Purworejo
Seorang Jambret di Purworejo yang Tewas Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Seorang pemuda berinisial RAK (20), warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang menjadi tersangka penjambretan dan meninggal dunia
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial RAK (20), warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang menjadi tersangka penjambretan dan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal beberapa waktu lalu, tidak mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Raharja.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa RAK melakukan aksi penjambretan di Jalan Sudirman tepat di depan RSUD Tjitrowardojo pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Kemudian RAK melarikan diri ke arah Kelurahan Meranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Baca juga: Kawasaki Ninja Indonesia Akan Gelar Jambore Nasional ke-17 di Yogyakarta
Nahasnya, saat melarikan diri itu, RAK mengalami kecelakaan tunggal di simpang empat Meranti. Diduga kecelakaan itu terjadi karena RAK nekat menerobos lampu merah saat panik dikejar warga. Sepeda motor yang dikendarai RAK pun oleng dan menabrak pondasi beton, tiang, dan pagar dipinggir jalan.
Kanit Gakkum Polres Purworejo, Iptu Eko Rosdianto, mengungkapkan, RAK meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari rumah sakit (RSUD Tjitrowardojo). Pihaknya menjelaskan, RAK meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian organ dalamnya. Adapun luka tersebut diduga akibat benturan cukup keras saat kecelakaan terjadi.
"Berdasarkan keterangan medis menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami pendarahan luas pada bagain organ vital di dalam rongga perut. Yang bersangkutan meninggal di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan medis," jelas Eko, Jumat (26/5/2023).
Eko melanjutkan terkait kecelakaan itu, keluarga RAK tidak mendapatkan santunan asuransi STNK dari Jasa Raharja. Meskipun RAK meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di jalan raya.
Pasalnya dalam aturan, santunan Jasa Raharja dapat diberikan apabila korban mengalami kecelakaan yang ada lawannya, semisal kecelakaan vs pengendara sepeda motor atau mobil. Sebab, menurutnya, pencairan santunan Jasa Raharja berlaku silang, jadi yang terlibat harus memiliki STNK aktif.
"Kalau laka tunggal bisa dapat santunan dari BPJS atau Askes (bentuk perawatan) dengan syarat harus ada laporan kepolisian dari unit laka. Karena nanti polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan benar tidak yang bersangkutan mengalami kecelakaan," ujarnya.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan RAK tidak mendapat santunan karena mengalami kecelakaan saat sedang melakukan tindak kriminal.
"Pertama, karena saudara RAK mengalami kecelakaan tunggal. Kedua, karena dia mengalami kecelakaan saat melakukan kejahatan, sehingga tidak mendapat santunan Jasa Raharja. Selain itu, kalau ada korban yang mengalami kecelakaan saat mabuk atau dalam pengaruh narkoba, juga tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, mengungkapkan fakta baru. Ia mengatakan bahwa awalnya RAK sudah dibawa ke Polsek Purworejo untuk dimintai keterangan terkait tindak kejahatannya.
Namun, saat sampai di Polsek Purworejo, penyelidikan terpaksa diurungkan karena RAK muntah-muntah dan mengeluhkan rasa sakit di bagian perut.
"Benar tersangka sempat dibawa ke Polsek Purworejo. Tapi karena muntah-muntah terus dibawa ke RSUD Tjitrowardojo. Di rumah sakit RSK meninggal dunia," tandasnya. (drm)
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.