Berita Purworejo

Satpol PP Damkar Purworejo Tertibkan Ratusan Reklame Tidak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan kegi

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Petugas gabungan dan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo saat mencopot reklame berunsur politik dan tak berizin di Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo, Kamis (6/4/2023) lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan kegiatan menertibkan ratusan reklame tak berijin di wilayah setempat.

Adapun kegiatan itu dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas unsur DPMPTSP, BPKPAD, Dinhub, DPUPR, dan DLH Kabupaten Purworejo.

Penertiban reklame tidak berijin itu menyasar spanduk, rontek, tbanner, dan baliho non-kontruksi (bersifat insindental) dengan masa ijin maksimal 3 bulan, yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. 

Baca juga: Disbud Kota Yogyakarta Kembali Hidupkan Seni Macapat Ditengah Keseharian Masyarakat. Kota

Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Dani Lulus Yudowijoyo, mengatakan, sejauh ini Satapol PP DamKar Kabupaten Purworejo telah menertibkan sekitar 200-an reklame yang tidak berijin di sepanjang Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten. 

"Berbagai macam reklame yang sudah kami tertibkan yakni terkait ucapan idul fitri dari bakal calon legislatif (bacaleg) baik yang sudah jadi wakil rakyat ataupun yang baru mau maju, Lalu pendaftaran siswa baru dari berbagai sekolah, promo perumahan, promo kartu handphone (HP), terapi-terapi, promo melalui spanduk dari berbagai aneka usaha, dan spanduk yang melintang di jalan," ungkap Dani kepada Tribun Jogja, Rabu (24/5/2023). 

Dani menjelaskan dari jumlah total reklame yang ditertibkan, terdapat sebanyak 150-an reklame yang terpampang gambar bacaleg atau politisi. Sehingga, pihaknya pun menurunkan reklame tersebut karena tahapan kampanye belum berjalan.

Menurutnya, reklame berisi politik nantinya boleh dipasang apabila tahapan kampanye sudah berjalan. Adapun teknis pelaksanaan pemasangan reklame untuk kampanye itu akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) baru yang saat ini sedang digodog.

"Jadi mekanisme pemasangan reklame kampanye menunggu petunjuk dari Peraturan KPU RI. Selain itu, teknisnya nanti juga akan diatur dalam Perbup baru yang diperkirakan selesai sebelum tahapan kampanye di mulai," ucapnya.

Dani menambahkan, Perbup baru tersebut diperkirakan akan mengatur 3 hal terkait tempat pelaksanaan kampanye, tempat pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye. Adapun Perbup nantinya direncanakan menganti Perbup Nomor 14 Tahun 2018 tentang tempat pelaksanaan dan pemasangan alat peraga kampanye, yang akan dicabut.

"Harapannya dengan Perbup baru itu, semua pihak bisa menerima dan melaksanakan amanat sesuai regulasi. Sehingga, nanti bisa mengurangi terjadinya pelanggaran. Kemudian nanti, kami dalam melaksanakan kegiatan terkait Regulasi akan semakin jelas. Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait," ujarnya.

Selain menertibkan reklame tak berijin dan berunsur politik, pihaknya juga turut mengkonfirmasi  pemohon pemasang reklame yang masa izinnya sudah habis serta tidak diperpanjang. 

Pemasangan tidak sesuai regulasi semisal dipaku di pohon, melintang jalan, diperempatan atau pertigaan yang menganggu konsentrasi pandangan masyarakat, dan terlalu dekat trafic light. Serta reklame dan spanduk yang telah rusak, sehingga tidak sedap dipandang juga ditertibkan. 

Menurutnya, spanduk dan reklame yang telah diturunkan serta diamankan Satpol PP Damkar diperbolehkan untuk diambil pemiliknya. Dengan syarat harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari. 

"Dan kalau mau dipasang lagi, pemohon harus mengajukan ijin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan membayar pajak di BPKPAD. Lalu kemudian akan  mendapatkan stiker untuk bisa dipasang atau ditempel di reklame terlebih dahulu. Sehingga saat anggota Satpol PP terjun ke lapangan lebih mudah untuk melaksakan pengawasan. Hal itu untuk mengurangi kesalahpahaman antara pemohon pemasangan reklame dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved