Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pekerja Informal Minta Perda Ketenagakerjaan Segera Ditetapkan, Ini Respon Wakil Ketua DPRD DIY

Perda tersebut dipercayai akan melindungi sejumlah pekerja informal , termasuk di dalamnya pekerja rumahan, buruh gendong dan Pembantu Rumah Tangga.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Para pekerja informal di DIY melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD DIY, Rabu (24/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi) Yogyakarta mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan.

Perda tersebut dipercayai akan melindungi sejumlah pekerja informal , termasuk di dalamnya pekerja rumahan, buruh gendong dan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

“Hampir 60 persen pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pekerja informal. Baik di bidang usaha kecil menengah, industri pabrikan sampai pelaku pariwisata. Sayangnya selama ini mereka dianggap bukan pekerja,” kata Koordinator Jampi, Hikmah Diniah, saat audiensi di DPRD DIY, Rabu (24/5/2023)

Meski hak-hak para pekerja sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, namun Hikmah menuturkan, para pekerja informal di daerah membutuhkan payung hukum yang kuat supaya kesejahteraan dan keselamatan pekerja informal benar-benar terjamin.

Baca juga: Peduli Sesama, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gelar Bakti Sosial Melalui Employee Volunteering

Sejak 2011 Jampi mencatat ada beberapa hal khusus yang seharusnya bisa diupayakan pemerintah untuk memberikan bantuan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja informal .

“Pertama tidak adanya kesepakatan kerja tertulis mengenai upah maupun jam kerja bagi pekerja informal . Harus ada perhitungan upah yang pasti kepada pekerja informal yang bisa dikategorikan layak. Layak seperti apa, monggo didiskusikan,” ungkapnya.

Hal kedua, para pekerja informal selama ini tidak terjangkau oleh layanan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. 

Hikmah menyatakan jika sudah terbit Perda mengenai ketenagakerjaan di DIY, maka proses perlindungan dan memasukkan para pekerja informal ke dalam program pemerintah akan bisa dikawal.

“Ketiga, kepada masyarakat luas agar terlibat aktif dalam mendukung hak dan perjuangan para pekerja informal,” ungkapnya.

Guna mewujudkan target-target itu, Hikmah mengutarakan setiap tahunnya mereka selalu beraudiensi dengan banyak pemangku kepentingan terkait tenaga kerjaan termasuk ke DPRD DIY .

Namun semua itu untuk memberikan akses kondisi kerja layak yang meliputi kepemilikan BPJS dan fasilitas alat kerja. 

Baca juga: Komitmen Pemkot Yogyakarta Sejahterakan Pekerja, Ribuan Pengurus RT/RW Bakal Didaftarkan BPJamsostek

Kemudian peningkatan ekonomi, peningkatan kemampuan keahlian, dan regulasi untuk pekerja informal.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, menyatakan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan pekerja informal yang rata-rata perempuan ini sangat masuk akal dan banyak hal yang bisa ditindaklanjuti.

“Kemarin pembahasan rancangan Perda ketenagakerjaan terkendala dengan polemik UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Huda menyatakan dirinya akan meminta Pemda DIY, melalui danah hibah yang berkelanjutan untuk membantu mewujudkan para pekerja informal untuk bisa bergabung dalam program pelayanan kesehatan dan jaminan tenaga kerja milik pemerintah.

“Satu lagi yang terpenting, saya akan meminta PJ Walikota Yogyakarta untuk membebaskan para buruh gendong khususnya di Pasar Beringharjo dari retribusi toilet,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved