Berita Jogja Hari Ini

Kasus Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya Diduga Didalangi Pejabat Eselon III

Terduga pelaku gratifikasi sudah dipindahkan menuju Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, sejak Februari silam.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Kepala Inspektorat Kota Yogya, Fitri Paulina Andriani. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dugaan kasus gratifikasi mencuat di internal Satpol PP Kota Yogyakarta , dalam proses rekrutmen tenaga keamanan komplek Balai Kota Yogyakarta .

Jajaran inspektorat yang telah melakukan audit investigasi pun menyebut terduga pelaku tindakan gratifikasi tersebut merupakan pejabat Eselon III, setara Kepala Bidang.

Adapun modus dugaan praktik gratifikasi itu adalah, oknum pejabat meminta uang pada beberapa calon pekerja yang berminat jadi tenaga keamanan di Balai Kota.

Jika bersedia dan menyetujui pembayaran dalam nominal tertentu, mereka bakal menggantikan personel yang diputus sepihak melalui pihak ketiga.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya, Forpi : Inspektorat Harus Objektif

Sebagai informasi, perekrutan tenaga kemanan di komplek Balai Kota Yogyakarta sejatinya menggunakan jasa tenaga kerja dari pihak ketiga atau outsourching yang ditunjuk melalui proses lelang.

Hanya saja, salah satu oknum pejabat Satpol PP tersebut diduga mempunyai power untuk melakukan intervensi, dengan mematok 'tarif' antara Rp10-20 juta, untuk kontrak setahun.

Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta , Fitri Paulina Andriani menuturkan, bahwa pihaknya sudah memeriksa salah satu pejabat Satpol PP sebagai terduga pelaku kasus gratifikasi tersebut.

Namun, ia mengungkapkan, yang bersangkutan sudah dipindahkan menuju Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, sejak Februari silam.

"Yang bersangkutan sekarang masih bekerja, cuma memang sudah dipindahkan ke OPD lain. Jabatannya dulu (di Satpol PP) setingkat Kabid, Eselon III, ya, itu, kalau tidak salah," tambahnya, Selasa (23/5/2023).

Fitri pun tak menampik, proses penelitian penelaahan informasi (PPI) sudah dilakukannya sejak akhir 2022 silam, seiring rumor yang beredar mengenai kelakuan oknum pejabat Satpol PP kala itu tersebut.

Setelah PPI dilaksanakan, rupanya desas desus tersebut berkadar pengawasan, dan ditingkatkan ke audit investigasi.

Baca juga: Forpi Kota Yogyakarta Berharap Inspektorat Obyektif dalam Penanganan Dugaan Gratifikasi di Satpol PP

"Meski tidak ada aduan secara resmi, ketika beredar rumor-rumor dari orang, kami segera PPI. Tidak perlu menunggu aduan resmi secara tertulis," ungkapnya.

"Substansi yang dilaporkan memang ada benarnya. Ini baru kami proses audit investigasinya. Targetnya bisa kami selesaikan bulan ini dan segera kami laporkan ke Pak Pj ( Penjabat Wali Kota Yogyakarta )," ujar Fitri.

Namun, selain rekomendasi seputar hukuman disiplin sesuai ketentuan, pihaknya juga bakal menyodorkan rekomendasi perbaikan pengelolaan di internal Satpol PP .

Di samping itu, lanjutnya, rekomendasi serupa juga diberikan untuk OPD lain di lingkungan Pemkot Yogyakarta , guna mengantisipasi potensi-potensi penyimpangan.

"Ini hal yang krusial, kalau ada ketidakberesan harus dibenahi. Tidak bisa hukuman untuk satu dua orang saja. Tapi, secara keseluruhan tata kelolanya itu lebih penting, perkuat manajemen risiko," cetusnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved