Berita Jogja Hari Ini

Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya, Forpi : Inspektorat Harus Objektif

Forpi meminta kepada Pemkot Yogyakarta, khususnya inspektorat, supaya objektif dalam pengusutan dugaan gratifikasi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mengendus adanya praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta .

Hal tersebut terkuak setelah beberapa eks personel Satpol PP mengadu pada deretan anggota dewan, karena mendadak diberhentikan dari pekerjaannya.

Adapun modus operandi dugaan praktik gratifikasi tersebut adalah, oknum pejabat meminta uang pada beberapa calon pekerja yang berminat jadi tenaga keamanan di Balai Kota Yogyakarta .

Jika bersedia dan menyetujui pembayaran dalam nominal tertentu, mereka bakal menggantikan para personel yang diputus satu pihak, melalui jasa pihak ketiga.

Anggota Forum Pemantau Independen ( Forpi ) Kota Yogyakarta , Baharuddin Kamba, meminta kepada Pemkot, khususnya inspektorat, supaya objektif dalam pengusutan polemik tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya, Inspektorat Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Menurutnya, meski kasus ini sudah ditangani oleh inspektorat, patut dinanti sampai sejauh mana rangkaian tindak lanjut penyelesaiannya.

"Kami berharap inspektorat tegak lurus memeriksa kasus dugaan gratifikasi pekerja outsourcing di Satpol PP Kota Yogyakarta ," urainya, Minggu (21/5/2023).

Menurutnya, Forpi menghormati proses yang sedang berjalan di inspektorat Kota Yogyakarta , dan apapun nanti keputusannya harus dilaksanakan.

Walau begitu, ia berharap, kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengantisipasi adanya praktik-praktik serupa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

"Pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan gratifikasi segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh jajaran inspektorat," ungkap Kamba.

"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum berupa gratifikasi, maka sanksi tegas harus diberikan, tanpa pandang bulu," pungkasnya. ( Tribunjogja.comĀ  )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved