Berita Jogja Hari Ini

Kasus Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya, Inspektorat Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Kalangan legislatif mengendus adanya praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta .

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mengendus adanya praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta .

Hal tersebut terkuak setelah beberapa eks personel Satpol PP mengadu pada deretan anggota dewan, karena mendadak diberhentikan dari pekerjaannya.

Adapun modus operandi dugaan praktik gratifikasi tersebut adalah, oknum pejabat meminta uang pada beberapa calon pekerja yang berminat jadi tenaga keamanan di Balai Kota Yogyakarta .

Jika bersedia dan menyetujui pembayaran dalam nominal tertentu, mereka bakal menggantikan para personel yang diputus satu pihak, melalui jasa pihak ketiga.

Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta , Fitri Paulina Andriani, membenarkan adanya sengkarut tersebut dan sudah ada oknum ASN Pemkot Yogya yang menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Gunungkidul Divaksin Meningitis

Ia mengatakan, aduan soal gratifikasi sudah masuk ke instansinya sejak akhir tahun lalu, yang langsung dilakukan proses lebih lanjut.

"Jadi, waktu itu kami telaah apakah ini masuk dalam kadar pengawasan kami atau tidak. Ternyata masuk sehingga langsung kami tingkatkan ke pemeriksaan atau investigasi," cetusnya, Jumat (19/5/2023).

Paulina pun menegaskan, dalam menangani kasus ini, inspektorat bakal bekerja secara profesional, dengan mengacu pada prosedur atas setiap pengaduan yang masuk.

Bahkan, dirinya menandaskan, bulan depan  terbuka kemungkinan hasil audit terhadap sengkarut tersebut sudah selesai dan siap dilimpahkan.

"Sekarang kami sudah memasuki tahap penyusunan laporan dan setelah rampung akan segera dilimpahkan dari Inspektorat ke (Pj) Wali Kota," tegasnya.

"Kemudian, kalau soal penerapan sanksi, itu menjadi kewenangan kepala daerah, selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkot," urai Paulina. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved