Berita Kulon Progo Hari Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pembangunan relokasi gedung SMPN 1 Wates di area sawah,

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kondisi gedung relokasi SMPN 1 Wates yang mangkrak. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pembangunan relokasi gedung SMPN 1 Wates di area sawah, Kapanewon Wates ke Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. 

Kasus ini menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo berinisial J sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP. 

Adapun, tersangka lainnya berinisial S, perempuan yang menjabat sebagai Direktur di CV Bintang Abadi Sleman.

Baca juga: DPP Kota Yogyakarta Berikan Tips Antisipasi Dampak Fenomena El Nino Terhadap Pertanian

"Untuk progresnya (relokasi SMPN 1 Wates) sudah dilimpahkan per Jumat (19/5/2023) ke Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta," kata Ardi Suryanto, Kepala Kejari Kulon Progo saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023). 

Diketahui, relokasi pembangunan SMPN 1 Wates tahun anggaran 2018 tidak sesuai spesifikasi teknisnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 106.226.000. 

Ardi menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam pembangunan relokasi SMPN 1 Wates berawal dari masyarakat pada 2021.

Selanjutnya, Kajari Kulon Progo menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang ada yakni proses penyidikan. 

"Setelah cukup 2 alat bukti ditambah indikasi kuat kerugian negara, kita minta kepastian kepada ahli perguruan tinggi," ucapnya. 

Kajari Kulon Progo meminta tim ahli dari Perguruan Tinggi Negeri untuk menghitung bagaimana kebenaran volumenya.

Setelah ditemukan ada yang tidak sesuai teknisnya, kemudian hasilnya dibawa ke Inspektorat Daerah (Irda) setempat. 

Karena untuk menentukan kerugian negara salah satunya dari tim auditor Irda.

Disampaikan Ardi, total ada 16 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Ditambah 3 orang dari saksi ahli. 

Kini, tersangka S ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Sementara tersangka J di Lapas Wirogunan selama 20 hari ke depan per Jumat (19/5/2023). 

Terpisah, Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo menyampaikan, upaya pendampingan hukum yang menyeret Kepala Bidang Pembinaan SMP dilakukan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved