Alasan Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Seusai Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas

Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Mahfud MD saat di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (4/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM - Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung.

Tindak lanjut dari penetapan status tersangka tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.

Jokowi turut membeberkan alasan dan pertimbangan penunjukan itu.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” imbuhnya.

Baca juga: INTER MILAN: Hadiah Presiden Steven Zhang untuk Seluruh Staf Nerazzurri

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Plate.

Plate disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjuk Mahfud sebagai Plt Menkominfo, Jokowi Ucapkan Terima Kasih untuk Plate yang Kini Tersangka Korupsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/20/10242501/tunjuk-mahfud-sebagai-plt-menkominfo-jokowi-ucapkan-terima-kasih-untuk-plate.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved