Hotman jadi Pengacara Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Guci Tegal, Ini Alasannya
Anak sang sopir meminta pengacara kondang tersebut untuk membela ayahnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, TANGERANG SELATAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tergerak hatinya untuk membantu sopir dan kernet bus pariwisata yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan di Guci, Tegal.
Hotman akan menjadi pengacara sopir dan kernet yang saat ini mendekam di Mapolres Tegal setelah mendapatkan kiriman video dan permintaan dari anak sopir bus tersebut.
Anak sang sopir meminta pengacara kondang tersebut untuk membela ayahnya.
Hotman yang tergerak hatinya pun langsung menindaklanjuti permintaan dari anak sopir bus pariwisata itu untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk membela sang sopir.
Surat kuasa penunjukan Hotman Paris Hutapea sebagai penasehat hukum sang sopir tengah diproses setelah sebelumnya sang pengacara sudah berkomunikasi melalui sambungan telepon.
"Putrinya sopir bikin video kirim ke aku, putri kandungnya, minta tolong," ujar Hotman seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Teman saya pengacara di Tegal ketemu (sopir) di penjara, di tahanan, dia (teman Hotman) menelepon meminta banget menolong sopir itu," sambungnya.
"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," kata pengacara berusia 63 tahun tersebut.
Menurut Hotman, kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu bukan karena kelalaian sopir dan kernet.
Sebab, bus yang mengangkut rombongan asal Tangerang itu sudah tiba di kawasan wisata Guci pada malam hari sebelum kecelakaan.
Bus itu sudah diparkir di lokasi sejak malam hari dan saat itu tidak terjadi apa-apa.
Apabila sopir lalai, kata Hotman, maka kecelakaan bisa saja terjadi pada malam hari saat bus baru tiba di Guci.
Akan tetapi, kecelakaan terjadi pada esok harinya.
Baca juga: Cerita Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal Kangen Keluarga tapi Tak Bisa Pulang karena Tersangka
Baca juga: Temuan KNKT Hasil Investigasi Kecelakaan Bus Meluncur Tanpa Sopir di Guci Tegal, Rem Tangan Aktif
Bus yang tengah parkir itu tiba-tiba saja meluncur hingga terperosok ke sungai, saat rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, (dari awal parkir) sudah meluncur dong," kata Hotman.
Menurut dia, sopir maupun kernet telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
"Artinya kalau sopir itu, pada saat kejadian, jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP, ada rem tangan dan sudah diganjal," ujar dia.
Selain itu, lanjut Hotman, kecelakaan itu bukan karena kelalaian sopir dan kernet juga diperkuat dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memeriksa bus dimana rem tangan dalam kondisi aktif dan mengunci.
Ban bagian belakang yang masih mengunci saat bangkai bus dievakuasi.
Karena hal itu, Hotman menyebut terlalu cepat bagi polisi memutuskan sopir dan kernet bus menjadi tersangka.
"Jadi terlalu dini bagi Polres Tegal untuk menetapkan tersangka ini seperti menutup duka dari para korban tapi enggak boleh gitu dong," kata Hotman.
Hotman juga menyebut polisi belum mempunyai cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman.
Minta pengelola parkir diperiksa
Merujuk pada hasil KNKT, kondisi posisi bus yang di ujung dengan kontur tanahnya menurun berpengaruh pada kerja rem tangan.
Selain itu lokasi parkir bukanlah aspal atau beton, melainkan tanah gembur.
Sehingga, ketika tanah terlindas ban, maka akan tenggelam karena konturnya gembur.
Apalagi di dalam bus sudah penuh penumpang.
"Menurut KNKT kasus-kasus seperti itu bisa kencang larinya, tapi ini keliatan memang remnya itu dipaksakan oleh tanah yang meluncur karena tanahnya mungkin sudah gembur," kata dia.
Hotman berpendapat, pengelola parkir dan Dinas Pariwisata seharusnya juga turut diperiksa polisi.
"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan dia bukan sarjana pertanian. Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," kata Hotman. (*)
Bus AKAP Seruduk Pemotor di Sentolo Kulon Progo, Pengendara Luka-luka |
![]() |
---|
Gandeng Hotman Paris, Nadiem Makarim Siap Klarifikasi ke Kejagung Soal Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Maut Bus Rombongan Mahasiswa UPSI Malaysia, Tabrak Mobil, Lalu Terguling |
![]() |
---|
Respon Wakil Ketua Komisi V DPR RI Soal Kecelakaan Maut di Padang Panjang dan Purworejo |
![]() |
---|
Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.