Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe

Kisah Pilu Wanita Hamil Tujuh Bulan Asal Purworejo Dibunuh di Pantai Selatan, Pelaku Divonis Mati

Kasus pembunuhan wanita hamil tujuh bulan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. korban warga purworejo, pelaku warga sukoharjo jawa tengah

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Dok SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul
Temuan mayat perempuan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022). 

Tribunjogja.com Gunungkidul - Kisah tindak kriminal ini diawali dari temuan mayat seorang wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.

Kala itu mayat ditemukan warga mengambang di perairan Pantai Ngrawe atau Pantai Mesra Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Selasa (15/11/2022).

Saat ditemukan, mayat wanita tanpa busana tersebut mengambang di perairan, sekitar 50 meter dari pantai.

Jenazah kemudian langsung dievakuasi oleh warga dan Tim SAR ke daratan.

Saat dibawa ke tepi pantai, mayat wanita yang diperkirakan masih berusia di bawah 20 tahun tersebut mengalami luka lebam di kedua matanya.

Singkat cerita, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kasus temuan mayat yang kemudian diketahui sebagai RN warga Dusun Cengawakrejo, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo

Korban kala itu sedang menjalankan masa percobaan kerja (training) di sebuah perusahaan di Solo.

Sedangkan pelaku adalah Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Grafis kasus Hukuman Mati pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul
Grafis kasus Hukuman Mati pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul (Tribunjogja.com)

Kedua pelaku pun akhirnya berstatus menjadi terdakwa dan beberapa kali menjalani sidang.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika kedua pelaku terancam hukuman mati.

Sebab pembunuhan RN sudah direncanakan.

ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.

Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.

Kronologi Pembunuhan

Jenazah wanita tanpa identitas terombang-ambing di Pantai Ngrawe, Selasa (15/11/2022)
Jenazah wanita tanpa identitas terombang-ambing di Pantai Ngrawe, Selasa (15/11/2022) (Screenshoot video warga/istimewa)

Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan ritual kandungan.

ERW, AA, dan RN lalu berangkat dari Solo ke Gunungkidul dengan menggunakan mobil sewaan.

Mereka tiba di Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB.

Mereka kemudian mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.

Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian.

Melihat korban tak berbusana, membuat pelaku bergairah dan mengajak berhubungan badan.

Saat itu, pelaku sempat berupaya mendorong korban, namun usahanya itu tak membuahkan hasil.

"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban, kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa," jelas Edy.

Tak habis akal, pelaku terus mencoba berbagai cara untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas."

"Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," ungkapnya.

ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas.

Ironisnya, saat memegangi tubuh korban yang sudah tak berdaya, AA sempat melakukan pelecehan.

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.

"Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersamaan melakukan proses pembunuhan."

"Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan."

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya.

Vonis Mati

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu.
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando)

Dan pada Selasa (16/5/2023) Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul mengetok palu vonis mati untuk kedua terdakwa.

Keduanya yakni Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.

Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Meski begitu, Herman menyatakan tuntutan ini belum menjadi vonis mutlak.

Pasalnya, proses persidangan masih terus berjalan setidaknya untuk 4 kali ke depan.

Rencananya, pekan depan akan ada pembacaan replik atau jawaban dari penggugat. Kemudian dilanjutkan pembacaan duplik (jawab tergugat atas replik).

"Setelahnya baru putusan dari hakim untuk terdakwa," kata Herman. (Tribunjogja.com/has)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved