Flexing Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Berujung Status Tersangka

KPK sebelumnya sudah melakukan klarifikasi kepada Andhi Pramono terkait dengan harta kekayaanya yang berjumlah Rp 13,7 miliar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase foto Tribunnews/Instagram @andhipramono_/Twitter @PartaiSocmed
Kolase foto Andhi Pramono dan rumah mewah di Cibubur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. 

Andhi Pramono pun sempat memberikan klarifikasi terkait rumah mewah miliknya tersebut, usai menjalani klarifikasi LHKPN.

Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.

Dia mengeklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya.

Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved